Jakarta, suarabersama.com – Ribuan buruh dari berbagai organisasi yang tergabung dalam Komite Eksekutif Partai Buruh, seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), menggelar aksi besar-besaran di sekitar Monumen Nasional, tepatnya di depan Patung Kuda, Jakarta. Aksi ini dimulai pada pukul 08.30 WIB dan berlangsung hingga 10.40 WIB. Dipimpin oleh koordinator lapangan Rohman dan Numan Fauzi, massa mengawal pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Aksi ini difokuskan pada dua tuntutan utama, yaitu pencabutan klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani dalam UU Cipta Kerja. Buruh menilai bahwa undang-undang tersebut berdampak buruk pada kesejahteraan pekerja dan sektor pertanian yang mereka anggap kurang mendapat perhatian dalam kebijakan ini. Pada pukul 10.00 WIB, para demonstran mulai menyampaikan orasi yang berpusat pada pengharapan bahwa MK akan mengabulkan tuntutan mereka untuk mencabut ketentuan-ketentuan yang dianggap merugikan.
Dalam orasinya, Said Iqbal, Presiden Partai Buruh, menyatakan bahwa buruh mendesak MK untuk bertindak adil dan mempertimbangkan dampak UU Cipta Kerja bagi masyarakat luas. Para buruh berharap pemerintah serius menanggapi persoalan ini dengan melibatkan pihak-pihak terkait dalam merancang kebijakan yang pro-rakyat, terutama bagi mereka yang terlibat di sektor ketenagakerjaan dan pertanian.