Jakarta, Suarabersama.com – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan arahan penting kepada Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN terkait penanganan stunting di Indonesia. Arahan ini disampaikan oleh Menteri Wihaji usai melaporkan perkembangan penanganan stunting kepada Gibran, yang juga menjabat sebagai Ketua Pengarah Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS).
Wihaji menjelaskan bahwa BKKBN diwajibkan untuk melaporkan kepada Wapres minimal dua kali dalam setahun, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. “Tentu ada arahan-arahan yang berkenaan dengan beliau sebagai Ketua pengarah, kebetulan ketua pelaksananya BKKBN,” kata Wihaji usai bertemu Gibran di kantor Wapres, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
Selain itu, Wihaji juga membahas sejumlah isu terkait angka pernikahan dan kelahiran yang menjadi fokus program kerja BKKBN. Diskusi ini diharapkan dapat memberikan treatment yang tepat dan menjadi bagian dari program kerja yang akan dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Kami akan menyampaikan hasil diskusi ini sebagai bagian dari program kerja kepada Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden,” pungkas Wihaji, menegaskan komitmen BKKBN dalam mengatasi masalah stunting di tanah air.