Jakarta, Suarabersama.com – Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Krishna Murti, dalam konferensi pers di Tangerang, Rabu (23/10) dini hari, mengungkap bahwa adanya pemulangan sebanyak 539 warga negara Indonesia (WNI) yang telah terlibat kasus kegiatan operator judi daring ilegal di Filipina.
Krishna Murti menegaskan bahwa WNI yang terlibat dalam kegiatan ini bukanlah korban perdagangan orang, melainkan pelaku yang secara sadar menawarkan diri untuk bekerja di Filipina. “Mereka juga ditargetkan untuk merekrut korban dari Indonesia,” ujarnya.
Akibat penggerebekan ini, pihak berwenang Filipina telah memproses hukum seluruh pelaku, dengan dua di antaranya saat ini ditahan. Selain itu, ratusan WNI telah dideportasi, dengan total 69 orang telah dipulangkan secara bertahap.
Proses pemulangan ini berlangsung pada 22 dan 23 Oktober 2024, dengan penerbangan yang mengangkut WNI menuju Jakarta, Medan, dan Manado. Pada tahap pertama, 10 WNI dipulangkan menggunakan penerbangan SCOOT TR 2278, diikuti oleh 11 WNI dengan penerbangan CEBU PACIFIC 5J-759 ke Jakarta. Pemulangan dilanjutkan pada 23 Oktober dengan penerbangan menuju Medan dan Manado.
Kepolisian terus memantau situasi ini dan berkomitmen untuk menindak tegas praktik judi daring ilegal yang melibatkan WNI.
(HP)