Suara Bersama

Presiden Jokowi Teken Aturan Penambahan Modal Pertamina Sebesar Rp 49,9 Miliar

Jakarta, Suarabersama – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan mengenai penambahan modal negara untuk Pertamina sebesar Rp 49,9 miliar. Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Modal Saham PT Pertamina (Persero).

Penambahan modal ini berasal dari pengalihan aset barang milik negara (BMN) yang dikelola oleh Kementerian ESDM, termasuk satu tangki bensin (fuel tank) berkapasitas 500 kiloliter, sarana dan prasarana untuk bahan bakar nabati, serta terminal bahan bakar minyak di 14 lokasi di seluruh Indonesia. Proses pengalihan BMN ini telah dimulai sejak tahun 2016.

Total nilai fasilitas yang dialihkan kepada Pertamina di 14 lokasi tersebut mencapai Rp 49,9 miliar, yang merupakan tambahan modal saham dari negara.

“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana tertuang dalam pasal 1 adalah Rp 49.945.989.000 (empat puluh sembilan miliar sembilan ratus empat puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah),” demikian bunyi pasal 2 peraturan tersebut, seperti yang dilaporkan pada Selasa (15/10/2024).

Berikut rincian lokasi dan nominalnya:

  1. Krueng Raya, Aceh – Rp 699,3 juta
  2. Lhokseumawe, Aceh – Rp 662,6 juta
  3. Baturaja, Sumatera Selatan – Rp 1,88 miliar
  4. Lubuk Linggau, Sumatera Selatan – Rp 1,61 miliar
  5. Camplong, Jawa Timur – Rp 3,38 miliar
  6. Pulang Pisau, Kalimantan Tengah – Rp 3,98 miliar
  7. Sampit, Kalimantan Tengah – Rp 5,45 miliar
  8. Kotabaru, Kalimantan Selatan – Rp 6,02 miliar
  9. Boyolali, Jawa Tengah – Rp 3,39 miliar
  10. Maos Cilacap, Jawa Tengah – Rp 5,04 miliar
  11. Malang, Jawa Timur – Rp 3,66 miliar
  12. Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah – Rp 4,47 miliar
  13. Sanggaran Denpasar, Bali – Rp 3,49 miliar
  14. Tasikmalaya, Jawa Barat – Rp 6,2 miliar

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

nine + 20 =