Suara Bersama

Kebijakan Baru OJK untuk Stabilkan Bank Perekonomian Rakyat

Jakarta, Suarabersama – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa lebih dari 20 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) mungkin akan ditutup. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.

“Beberapa BPR terpaksa ditutup di berbagai daerah, dan saat ini kami sudah menutup lebih dari 20 BPR akibat masalah keuangan yang dihadapi,” ujarnya dalam acara Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, pada Senin (14/10/2024).

Untuk mencegah penutupan lebih lanjut, OJK menerapkan kebijakan baru yang melarang kepemilikan BPR oleh beberapa kepala daerah. Kedepannya, BPR akan berada di bawah pengelolaan Bank Pembangunan Daerah.

“BPR harus mengikuti kebijakan kepemilikan tunggal. Artinya, di tingkat kabupaten, BPR tidak boleh dimiliki oleh berbagai bupati, tetapi akan dikelola di bawah pemerintah provinsi, meskipun ada saham dari kabupaten, tetap di bawah kontrol BPD,” jelasnya.

Setelah acara, Dian menambahkan bahwa prediksi penutupan lebih dari 20 BPR masih terus dipantau.

“Jumlah itu bisa berubah, terutama jika dalam beberapa bulan ke depan ada yang melakukan penyetoran modal. Mudah-mudahan, jumlah yang ditutup bisa lebih sedikit,” tuturnya.

Perlu dicatat bahwa banyak BPR dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang mengalami masalah. OJK telah mencabut izin usaha dari 15 BPR dan BPRS.

Dian menjelaskan bahwa pencabutan izin ini merupakan bagian dari pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan nasional dan melindungi konsumen. Salah satu alasan pencabutan adalah adanya penyimpangan dalam operasional bank.

“Tindakan ini diambil karena pemegang saham dan pengurus BPR tidak mampu melakukan langkah-langkah penyehatan, yang sebagian besar disebabkan oleh penyimpangan dalam operasional,” kata Dian dalam keterangannya pada Jumat (11/10/2024).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

nine + 15 =