Suara Bersama

MPR Tegaskan Gibran Akan Tetap Dilantik Tanggal 20 Oktober 2024

suarabersama.com, Jakarta – Wakil Ketua MPR, Yandri Susanto, menegaskan bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) akan dilantik sebagai presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2024-2029 pada 20 Oktober 2024. Pernyataan ini diungkapkan sebagai respons terhadap gugatan yang diajukan oleh PDI Perjuangan (PDIP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai legalitas pelolosan kedua pasangan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Saya selaku Wakil Ketua MPR, menegaskan bahwa Pak Prabowo dan Mas Gibran hanya tinggal menunggu pelantikan pada tanggal 20 Oktober. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi MPR untuk tidak melantik pasangan Prabowo dan Gibran,” ujar Yandri saat dihubungi, seperti dikutip pada Minggu, 5 Mei 2024.

Yandri berpendapat bahwa langkah hukum yang diambil PDIP seharusnya tidak diperlukan, karena tidak akan mempengaruhi pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. Ia juga menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berkaitan dengan Pilpres 2024, dan merasa heran PDIP baru kini mempertanyakan pencalonan Gibran.

“Proses pemilu atau pilpres telah usai, dan keputusan MK merupakan puncak dari seluruh proses. Jadi, kami merasa aneh jika PDIP baru sekarang mempermasalahkan pencalonan Gibran,” kata Yandri.

Sebagai Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri menegaskan bahwa KPU tidak melakukan kesalahan dalam menerima pencalonan Gibran. Menurutnya, putusan MK mengenai syarat usia cawapres yang ditetapkan pada 35 tahun telah memperkuat posisinya.

“Selain itu, tidak perlu menunggu perubahan Peraturan KPU (PKPU) karena keputusan MK yang telah ditetapkan sudah berlaku dan diperkuat saat sidang MK, di mana gugatan untuk mendiskualifikasi Gibran ditolak. Hal ini karena alasan yang diajukan tidak cukup kuat, mengingat proses administrasi telah selesai,” ujarnya.

Sebelumnya, PDIP memutuskan untuk melanjutkan gugatan terhadap KPU di PTUN, meskipun MK telah memberikan putusan terkait sengketa Pilpres 2024. PDIP, sebagai partai pengusung utama pasangan Ganjar-Mahfud, merasa bahwa hakim MK tidak mempertimbangkan aspek kaidah dan moral. Oleh karena itu, mereka memilih jalur hukum melalui PTUN.

“PDI Perjuangan menghormati keputusan MK dan akan terus berjuang untuk menjaga Konstitusi serta memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu yang transparan, adil, dan jujur,” ujar Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, setelah mengadakan rapat koordinasi nasional di kantor DPP PDIP, Jakarta, pada Senin, 22 April 2024.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

14 + six =