Suara Bersama

Klarifikasi MA Tentang Aksi Cuti Hakim

Jakarta, Suarabersama.com – Aksi ribuan hakim di Indonesia yang viral baru-baru ini telah menimbulkan perdebatan luas di masyarakat. Meski banyak pihak menyebutnya sebagai mogok massal, Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa tindakan tersebut bukanlah aksi mogok. Juru Bicara MA, Suharto, selasa(8/10/2024), menyatakan bahwa cuti bersama yang diambil oleh para hakim adalah hak yang sah, yang disesuaikan dengan hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.

“Tidak ada mogok massal, tidak ada cuti bersama,” ujarnya.

kegiatan cuti bersama ini diorganisir oleh Solidaritas Hakim Indonesia (SHI). kegiatan ini merupakan respons terhadap stagnasi gaji dan tunjangan para hakim yang berlangsung lebih dari satu dekade, di tengah meningkatnya biaya hidup. Para hakim ini melaksanakan Gerakan Cuti Bersama dari 7 hingga 11 Oktober 2024.

Meskipun terdapat aksi cuti ini, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menegaskan bahwa layanan publik tetap berjalan. Sidang untuk kasus-kasus tertentu yang mendesak akan tetap dilanjutkan, menjamin bahwa kepentingan keadilan tetap terjaga.

Respon masyarakat terhadap gerakan ini cukup positif, dengan banyak yang mulai menyadari pentingnya kesejahteraan hakim sebagai bagian dari sistem peradilan yang adil. Diharapkan, tindakan ini akan mendorong perhatian lebih dari pemerintah untuk meningkatkan gaji dan tunjangan, demi keadilan yang lebih baik di Indonesia. Harapan para hakim untuk perbaikan kesejahteraan dan sistem peradilan yang lebih baik terus menjadi sorotan, dan masyarakat diharapkan lebih memahami kondisi yang mereka hadapi.

(HP)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

thirteen − thirteen =