Suara Bersama

TAP MPR II/2001 Dicabut, Keluarga Gus Dur Harap Pemulihan Nama Baik

Jakarta, Suarabersama.com – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada Minggu (29/9/2024) di Gedung Nusantara V DPR Jakarta, telah menyerahkan surat rekomendasi untuk mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2001 yang berkaitan dengan Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia, KH Abdurrahman Wahid, atau yang lebih dikenal sebagai Gus Dur, kepada istrinya, Sinta Nuriyah Wahid. Pimpinan MPR RI telah sepakat untuk mencabut TAP MPR tersebut berdasarkan permohonan dari Fraksi PKB. Sinta Nuriyah menyampaikan bahwa terdapat dua langkah konkret yang dapat diambil setelah pencabutan TAP MPR tersebut.

Langkah pertama adalah rehabilitasi nama Gus Dur dengan memulihkan martabat dan hak-haknya sebagai mantan presiden. Langkah kedua, seluruh publikasi yang berkaitan dengan penurunan Gus Dur dan TAP MPR Nomor II/MPR/200 harus ditarik untuk direvisi, termasuk buku pelajaran dan buku lainnya.

“Karenanya pencabutan TAP MPR Nomor II/MPR/2001 ini kami harapkan dapat menjadi langkah awal sebuah landasan hukum yang lebih meningkat, bagi kepentingan rehabilitasi nama baik Gus Dur ke depan nanti,” ungkap Sinta dalam acara Silaturahmi Pimpinan MPR dengan Keluarga Gus Dur di Gedung DPR, Jakarta, pada Minggu (29/9/2024).

Sinta menyadari bahwa apa yang ia sampaikan bukanlah hal yang mudah untuk diwujudkan. Ia juga mencatat bahwa dalam realitas politik di negara ini, banyak elemen merasa lebih nyaman mengabaikan nilai-nilai etika demi mempertahankan kekuasaan. “Namun kehilangan kekuasaan tidak membuat Gus Dur kehilangan kasih sayang dari masyarakat. Di mana pun kami berada, banyak orang masih berbicara baik tentang Gus Dur dan mengenang serta merindukannya,” tuturnya.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengundang keluarga Presiden Indonesia ke-4, KH Abdurrahman Wahid, atau Gus Dur, di Nusantara V Gedung DPR/MPR/DPD, Jakarta, pada Minggu (29/9/2024). Dalam acara tersebut, Pimpinan MPR RI menyerahkan surat rekomendasi untuk mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2001 mengenai Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia, yang ditujukan kepada istri Gus Dur, Sinta Nuriyah Wahid. Surat rekomendasi ini ditandatangani oleh 10 pimpinan MPR RI.

Berdasarkan kesepakatan, pimpinan MPR RI telah sepakat untuk mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2001 sesuai dengan permohonan dari Fraksi PKB. Keputusan ini bertujuan untuk memulihkan nama Gus Dur yang sebelumnya dituduh melakukan korupsi selama masa pemerintahannya. “Dengan ini kami menegaskan bahwa Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2021 tentang Pertanggungjawaban Presiden RI KH Abdurrahman Wahid kini tidak berlaku lagi,” ujar Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) di hadapan keluarga Gus Dur di Gedung Nusantara V MPR, pada Minggu (29/9/2024).

Surat rekomendasi untuk pemulihan nama Gus Dur diserahkan langsung oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dan Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKB, Jazilul Fawaid, kepada Sinta Nuriyah. “Surat ini kami serahkan kepada keluarga Presiden Abdurrahman Wahid, serta kepada Presiden Soeharto dan Presiden terpilih Prabowo Subianto,” pungkas Bamsoet.

hni

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

14 + eighteen =