Jakarta, Suarabersama.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk periode 2019-2024 telah mencatatkan sejumlah undang-undang (UU) yang mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Berikut adalah beberapa UU yang disahkan oleh DPR dan diterima dengan antusias oleh publik selama periode tersebut:
UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
DPR secara resmi mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (12/4/2022). Penantian ini telah berlangsung selama enam tahun oleh masyarakat. “Ini hadiah bagi seluruh rakyat Indonesia dan kemajuan bangsa kita. Karena UU TPKS adalah hasil kerja bersama sekaligus komitmen bersama kita, untuk menegaskan bahwa di Indonesia tidak ada tempat bagi kekerasan seksual,” ujar Ketua DPR Puan Maharani pada waktu itu. Setelah palu diketuk, suara tepuk tangan langsung menggema di ruang rapat paripurna.
Suara tepuk tangan tersebut berasal dari anggota dewan dan masyarakat umum yang berada di area balkon. UU TPKS adalah regulasi yang berpihak kepada korban dan memberikan payung hukum bagi aparat penegak hukum, yang sebelumnya tidak ada untuk menangani kasus kekerasan seksual. Menurut DPR, UU TPKS mencerminkan kehadiran negara dalam memberikan rasa keadilan dan perlindungan bagi korban kekerasan seksual.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga menyatakan bahwa terdapat beberapa terobosan dalam UU TPKS. Pertama, undang-undang ini mengkategorikan tindak pidana kekerasan seksual dan tindak pidana lain yang dianggap sebagai kekerasan seksual. Jenis-jenis kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS meliputi pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan perkawinan, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik.
Kedua, UU TPKS menetapkan prosedur hukum yang komprehensif, mulai dari penyidikan hingga pemeriksaan di pengadilan, dengan tetap menghormati hak asasi manusia dan tanpa intimidasi. UU ini juga mengakui dan menjamin hak korban atas perlindungan dan pemulihan sejak terjadinya tindak pidana kekerasan seksual, yang merupakan kewajiban negara. Selain itu, UU TPKS memberikan perhatian besar terhadap penderitaan korban melalui pemberian restitusi, yaitu ganti rugi yang harus dibayarkan oleh pelaku kepada korban tindak pidana kekerasan seksual.
Perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses pengadilan, kecuali untuk pelaku yang masih anak-anak. Pemerintah berpendapat bahwa terobosan-terobosan ini memenuhi kebutuhan masyarakat terkait isu kekerasan seksual.
UU Perlindungan Data Pribadi (PDP)
RUU PDP akhirnya disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna kelima Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 pada Selasa (20/9/2022). Ini merupakan berita baik bagi Indonesia, terutama mengingat dalam beberapa tahun terakhir, keamanan data pribadi telah menjadi perhatian utama karena sering terjadi kebocoran.
UU PDP juga mengatur lembaga yang bertanggung jawab untuk penyelenggaraan perlindungan data pribadi. Dalam Pasal 58, disebutkan bahwa penyelenggaraan data pribadi ditetapkan oleh Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga ini akan merumuskan serta menetapkan kebijakan perlindungan data pribadi yang menjadi panduan bagi subjek, pengendali, dan prosesor data pribadi.
Lembaga tersebut juga bertugas mengawasi pelaksanaan perlindungan data pribadi dan penegakan hukum administratif terhadap pelanggar UU PDP. Pasal 65 menjelaskan bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk keuntungan pribadi atau pihak lain, yang dapat merugikan subjek data. Selain itu, setiap orang dilarang mengungkapkan dan menggunakan data pribadi bukan miliknya secara ilegal. Jika larangan ini dilanggar, pelanggar dapat dikenakan hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.
Bagi mereka yang dengan sengaja membuat atau memalsukan data pribadi untuk keuntungan, ancaman hukumannya bisa mencapai enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar. Meski demikian, UU PDP belum sepenuhnya mengatasi masalah kebocoran data yang terus terjadi di Indonesia. Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya menilai UU PDP masih memerlukan aturan turunan dan lembaga khusus untuk menangani data pribadi. Dia menyatakan, “Butuh waktu enam bulan sampai satu tahun. Kalau semuanya berjalan lancar, baru lembaga PDP ini bisa dibentuk dan aturan turunannya sudah jadi,” ungkap Alfons kepada Kompas.com, Selasa (18/7/2023).
Dia menambahkan bahwa UU PDP diharapkan dapat mencegah kebocoran data jika diterapkan dengan benar, namun hasilnya sangat tergantung pada implementasi dan pengawasan terhadap UU tersebut. “Jadi walaupun ada UU PDP, jika tidak diimplementasikan dan ditegakkan dengan baik, ya tidak akan terlalu signifikan,” jelasnya.
UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA)
DPR mengesahkan UU KIA dalam rapat paripurna pada Selasa (4/6/2024), memberikan harapan bagi para ibu pekerja. Kini, mereka dapat menikmati hak cuti melahirkan selama enam bulan. Landasan hukum untuk cuti melahirkan yang lebih panjang ini sudah lama dinantikan, mengingat sejumlah negara telah menerapkan kebijakan serupa untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak.
UU KIA juga menjamin bahwa ibu yang bekerja dan mengambil cuti selama enam bulan setelah melahirkan tetap akan mendapatkan gaji. Selain itu, UU ini melindungi ibu dari pemecatan selama masa cuti melahirkan. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menjelaskan bahwa cuti melahirkan yang diatur dalam UU KIA sebenarnya adalah tiga bulan untuk fase 1.000 hari pertama kehidupan.
Dia menambahkan, “Kalau operasi itu sebetulnya hari kedua juga sudah bisa turun dari tempat tidur.” Meski demikian, Lenny mengungkapkan bahwa cuti ayah masih bisa diperpanjang sesuai kesepakatan dengan perusahaan. Dia yakin bahwa permintaan tersebut dapat dipenuhi, terutama jika ibu mengalami kondisi khusus pasca melahirkan. UU KIA juga mengatur waktu yang cukup bagi suami untuk mendampingi istri atau anak yang mengalami masalah kesehatan pasca melahirkan. “Bahkan nanti perusahaan pun mungkin akan menyesuaikan peraturan internalnya dengan UU KIA ini sebagai bagian dari proses,” pungkas Lenny.
hni



