Jakarta, Suarabersama.com – Kementerian Sosial (Kemensos) sedang memproses persyaratan administrasi kependudukan bagi 2.055 warga rentan di sekitar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Proses ini dilakukan untuk membantu mereka mendapatkan hak-hak dasar seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), saat memberikan bantuan kepada para pemulung di Bantargebang, menyebut bahwa banyak warga setempat yang berharap mendapat bantuan untuk mendaftar BPJS. “Saat ini, mereka yang belum punya KTP dan dokumen lainnya sedang kami bantu proses. Insya Allah semuanya akan beres,” kata Gus Ipul.
Menurut Gus Ipul, Kemensos akan memfasilitasi warga agar bisa menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Untuk BPJS Ketenagakerjaan, Kemensos akan bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi, Alexander Zulkarnaen, menjelaskan bahwa semua penduduk Kota Bekasi sudah dilindungi BPJS Kesehatan karena kota ini telah berstatus Universal Health Coverage (UHC). Namun, masalahnya adalah banyak pemulung di Bantargebang yang berasal dari luar Kota Bekasi, sehingga mereka belum memiliki KTP atau Kartu Keluarga (KK) setempat.
Untuk BPJS Ketenagakerjaan, Alexander mengatakan bahwa mekanisme bantuan iuran bagi pekerja rentan seperti pemulung masih belum tersedia. Namun, beberapa pemulung sudah menerima bantuan ke dalam penerima bantuan sosial masyarakat miskin,, terutama jika ada yang sakit atau meninggal.



