Jakarta, Suarabersama – iPhone 16 Series kini sudah dapat dipesan di 38 negara, termasuk negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. Karena belum tersedia di gerai distributor resmi di Indonesia, para penggemar Apple yang tidak sabar bisa membelinya di luar negeri.
Namun, penting untuk diketahui bahwa ada bea masuk dan pajak impor yang harus dibayar jika membawa iPhone 16 dari luar negeri ke Indonesia. Pengumuman ini disampaikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan pada Rabu, 25 September 2024.
Sebagai contoh, jika kamu berniat membeli iPhone 16 Pro Max dengan kapasitas 256 GB yang dijual seharga US$1.199 atau sekitar Rp17.985.000 (dengan kurs Rp15.000) dan membawanya sebagai barang pribadi penumpang, berikut perkiraan biaya bea masuk dan pajak impornya:
– Nilai barang: US$1.199
– Pembebasan: US$500
– Nilai yang dikenakan pungutan: US$699
**Perhitungan**:
– Nilai pabean: US$699 x Rp15.000 = Rp10.485.000
– Bea masuk: 10% x Rp10.485.000 = Rp1.048.500
**Nilai impor**:
– Nilai pabean + bea masuk = Rp11.533.500
– PPN: 11% x Rp11.533.500 = Rp1.268.685
– PPh (pemilik NPWP): 10% x Rp11.533.500 = Rp1.153.350
– PPh (tanpa NPWP): 20% x Rp11.533.500 = Rp2.306.700
**Total biaya jika membeli iPhone 16 dari luar negeri**:
– Untuk pemilik NPWP: Rp3.471.035 (bea masuk + PPN + PPh)
– Tanpa NPWP: Rp4.624.385
“Ini adalah perkiraan, nilai sebenarnya dapat bervariasi tergantung kurs pajak dan harga ponsel,” jelas pihak Bea Cukai.



