Jakarta, Suarabersama.com – Fenomena judi online semakin meresahkan dan telah melibatkan berbagai kalangan, termasuk aparatur sipil negara (ASN). Untuk mengurangi dampak negatif perjudian daring di kalangan ASN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan surat edaran terbaru pada 24 September 2024.
Peraturan tersebut adalah Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah. Anas menegaskan bahwa judi online adalah pelanggaran hukum yang dapat menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial dan psikologis, serta mendorong perilaku kriminal lainnya.
Tak dapat dipungkiri, ASN juga bisa terjebak dalam lingkaran judi online ini.
“Kami sudah mengeluarkan Surat Edaran untuk mencegah dan menangani perjudian online. ASN yang terlibat akan kami berikan tindakan tegas,” ungkap Anas. Tindak pidana judi online ini telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi judi online pada kuartal I-2024 sudah mencapai Rp 600 triliun.
Anas juga mengimbau instansi pemerintah untuk melakukan kampanye atau gerakan mendukung anti-perjudian daring. Instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, diharapkan mengadakan kegiatan edukatif bagi ASN dan non-ASN tentang dampak buruk perjudian daring. “Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan atasan langsung wajib mengawasi pegawainya untuk mendeteksi indikasi perjudian daring,” tegasnya.
Jika ada indikasi, PPK atau atasan dapat memberikan teguran atau peringatan kepada pegawai yang bersangkutan. Bagi ASN yang terlibat dalam perjudian daring dan menimbulkan dampak buruk bagi unit kerja atau instansi, bisa dikenakan hukuman ringan hingga sedang.
Sementara itu, jika dampaknya merugikan negara atau pemerintah, akan dikenakan hukuman disiplin berat. “Untuk pegawai ASN yang masih menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana perjudian daring, pemeriksaan pelanggaran disiplin akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tulis surat tersebut.
Sedangkan untuk ASN yang telah ditetapkan sebagai terdakwa, penanganan akan dilaksanakan setelah adanya putusan pengadilan yang bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa kasus perjudian daring, PPK wajib memberhentikan sementara pegawai tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Surat Edaran ini juga menindak tegas tenaga non-ASN yang terlibat. Pegawai non-ASN yang terbukti terlibat dalam perjudian daring dapat menjadi pertimbangan bagi pejabat berwenang dalam melakukan penilaian kerja, atau bahkan dapat mengakibatkan pemutusan hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kontrak kerja, tegas Anas.
Pimpinan instansi pemerintah diharapkan melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap upaya pencegahan dan penanganan perjudian daring ini. Setiap instansi pemerintah juga diimbau untuk melaporkan upaya yang dilakukan kepada Menteri PANRB c.q. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
hni