Suara Bersama

Operasi Dramatis di Perairan Aceh: 29 Kilogram Sabu Jaringan Internasional Gagal Diselundupkan, Enam Tersangka Dibekuk!

Jakarta, Suarabersama – Kolaborasi antara Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, dan Polda Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan lebih dari 29 kilogram sabu dari jaringan internasional yang berbasis di Thailand. Penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.

Aksi tersebut terjadi di sekitar perairan Kuala Idi, Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, pada Minggu, 8 September 2024, dengan enam tersangka yang berhasil diamankan.

Menurut Budi Prasetiyo, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, operasi ini dimulai dari informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman narkotika melalui jalur laut oleh jaringan Malaysia-Indonesia di Perairan Idi, Aceh. Menyikapi informasi tersebut, tim gabungan dari Bea Cukai, BNN RI, dan Polda Aceh segera melakukan pengawasan.

Selama pengawasan, tim mendeteksi kapal nelayan yang diduga terlibat dalam penyelundupan tersebut.

“Setelah melakukan pengawasan sejak hari sebelumnya, pada Minggu (08/09), kami mendapati kapal tersebut sekitar 20 mil dari Pantai Kuala Idi, Aceh. Saat diperiksa, kami menemukan 50 bungkus sabu (methamphetamine) yang dibungkus dalam tiga karung berwarna putih,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (18/9/2024).

“Total berat sabu yang disita adalah 29.251,54 gram atau sekitar 29,25 kilogram. Para tersangka bahkan sempat membuang barang bukti ke laut, namun kami berhasil menemukan seluruh bungkus dalam kondisi basah,” lanjutnya.

Selain menyita narkotika, tiga orang anak buah kapal (ABK) dengan inisial JP alias PU, SA alias BA, dan AL berhasil diamankan. Berdasarkan pengakuan mereka, barang tersebut diperoleh dari seseorang berbahasa Thailand di perairan Pulau Adang, Thailand.

“Pada hari yang sama, kami melakukan pengembangan kasus dan menangkap tiga tersangka lain di dua lokasi berbeda, yaitu PH alias PU, koordinator kapal di Pelabuhan Perikanan Idi, Blang Geulumpang, serta MK dan MN alias NA yang diamankan di sebuah tambak di kawasan Gempong, Aceh Timur. Sehingga, total tersangka berjumlah enam orang,” jelasnya.

Budi juga menambahkan bahwa beberapa kantor Bea Cukai ikut berpartisipasi dalam operasi ini.

“Operasi ini melibatkan Direktorat Interdiksi Narkotika, Direktorat Penindakan dan Penyidikan, serta Operasi Jaring Sriwijaya yang dilaksanakan oleh Kanwil Bea Cukai Aceh, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, Kanwil Bea Cukai Sumut, Bea Cukai Langsa, dan Bea Cukai Lhokseumawe,” terangnya.

Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal, yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup, berdasarkan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan penindakan ini, kami berhasil menyelamatkan setidaknya 58.503 anak bangsa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba. Indonesia Bersinar, Bersih Narkoba,” tutup Budi.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 × 3 =