Jakarta, Suarabersama – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Laut telah meluncurkan Sistem Informasi Manajemen Perkapalan dan Kepelautan (Simkapel) sejak tahun 2020. Sistem ini bertujuan untuk mengelola layanan perkapalan dan kepelautan secara profesional, efektif, dan efisien bagi pemilik kapal, operator, serta pelaku usaha di sektor ini, dengan integrasi dalam satu platform.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus berinovasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Salah satu terobosan terbaru adalah penyediaan layanan hipotek kapal melalui aplikasi Simkapel.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Captain Antoni Arif Priadi, menjelaskan bahwa kegiatan ini diadakan untuk menyesuaikan dengan perubahan peraturan serta untuk mempermudah dan meningkatkan pelayanan dalam pendaftaran dan kebangsaan kapal.
Dia menambahkan bahwa dengan adanya layanan hipotek melalui Simkapel, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan berkomitmen pada praktik good governance. “Layanan sertifikasi dan dokumen kapal berbasis digital yang transparan dan efisien ini diharapkan dapat mengurangi praktik korupsi, gratifikasi, dan pungutan liar,” ujarnya dalam siaran pers pada Kamis (19/9/2024).
Captain Antoni juga menjelaskan mengenai pembebanan hipotek atas kapal sebagai bagian dari pengelolaan status hukum kapal dengan asas publikasi, sehingga informasi mengenai kapal yang terdaftar dapat diakses oleh pihak-pihak yang membutuhkan.
“Dokumentasi yang baik dan benar diperlukan untuk memastikan informasi yang terkini. Pejabat pendaftar dan pencatat balik nama kapal harus memastikan pelayanan pendaftaran dan kebangsaan kapal dilakukan dengan kepastian hukum,” tambahnya.
Menurut Antoni, langkah ini merupakan upaya untuk menyempurnakan data kapal Indonesia yang dimiliki Ditjen Perhubungan Laut, sehingga data kapal menjadi lengkap, akurat, valid, dan akuntabel. Data yang valid ini akan digunakan sebagai dasar untuk layanan kelaiklautan kapal, terintegrasi dengan layanan lain seperti INAPORNET, SIMLALA, dan juga sebagai bahan laporan kepada IMO.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK, Aminudin, mengapresiasi inovasi Ditjen Perhubungan Laut dalam mencegah tindak pidana korupsi, suap, dan gratifikasi melalui perbaikan sistem. “Ini adalah contoh nyata kolaborasi antara KPK dan regulator. Tidak banyak upaya perbaikan sistem untuk pencegahan korupsi direspons secepat ini. Kami menghargai semangat perbaikan untuk mencegah tindak pidana korupsi,” ujar Aminudin.
Dia juga mengingatkan agar sistem yang telah dibangun dengan baik tidak rusak akibat iming-iming dari pelaku usaha dalam pengurusan dokumen. “Pelayanan harus konsisten untuk semua pemohon. Upaya pencegahan korupsi memerlukan keterlibatan banyak pihak, termasuk regulator dan pelaku usaha,” pungkasnya.