Jakarta, Suarabersama – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2025 menjadi Undang-Undang. Dengan persetujuan ini, pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto dapat mulai menerapkannya pada awal tahun depan.
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-7 masa sidang I tahun sidang 2024-2025 yang berlangsung hari ini. Dari pihak pemerintah, hadir Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Wakil Menteri Keuangan I Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono, serta jajaran eselon I.
“Apakah RUU APBN 2025 dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus dalam rapat paripurna di Jakarta, Kamis (19/9/2024).
“Setuju,” jawab seluruh anggota yang disusul dengan ketukan palu tanda persetujuan.
Berdasarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, terdapat 8 fraksi yang mendukung pengesahan RUU APBN 2025 menjadi UU, yaitu Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, dan PPP. Sementara Fraksi PKS menyetujui dengan sejumlah catatan (minderheid nota).
Salah satu hal yang diakomodasi dalam RUU APBN 2025 adalah proyeksi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% dan inflasi pada angka 2,5%, dengan mempertimbangkan kondisi global saat ini.
“Pemerintah perlu menjaga tingkat inflasi tetap rendah karena dampaknya terhadap daya beli masyarakat sangat signifikan,” kata Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah.
Beberapa asumsi dasar ekonomi makro tahun 2025:
– Pertumbuhan ekonomi: 5,2%
– Inflasi: 2,5%
– Kurs rupiah terhadap dolar AS: Rp 16.000
– Tingkat Bunga SUN-10 tahun: 7%
– Harga minyak mentah Indonesia: US$ 82 per barel
– Lifting Minyak Bumi: 605 ribu barel per hari
– Lifting Gas Bumi: 1.005 ribu barel setara minyak per hari
Target dan indikator pembangunan tahun 2025:
– Tingkat kemiskinan: 7-8%
– Kemiskinan ekstrem: 0%
– Tingkat pengangguran terbuka: 4,5-5%
– Rasio gini: 0,379-0,382
– Indeks Modal Manusia: 0,56
– Nilai Tukar Petani (NTP): 115-120
– Nilai Tukar Nelayan (NTN): 105-108
Struktur APBN 2025:
– Target pendapatan negara sebesar Rp 3.005,12 triliun: Meliputi penerimaan pajak Rp 2.189 triliun, penerimaan bea cukai Rp 301,60 triliun, PNBP Rp 513,63 triliun, serta penerimaan hibah sebesar Rp 581,1 triliun.
– Total belanja negara sebesar Rp 3.621,31 triliun: Terdiri dari belanja K/L Rp 1.160,08 triliun, belanja non K/L Rp 1.541,35 triliun, dan transfer ke daerah sebesar Rp 919 triliun.
– Defisit APBN diperkirakan sebesar Rp 616,19 triliun atau 2,53% dari PDB.