Suara Bersama

Luhut Jelaskan Alasan RI Buka Ekspor Pasir Laut

Jakarta, Suarabersama.com – Pemerintah kini membuka kembali ekspor pasir laut setelah selama 20 tahun terakhir kebijakan tersebut dilarang. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap masalah sedimentasi atau pendangkalan laut yang terjadi.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Panjaitan, menjelaskan bahwa sejumlah daerah di Indonesia mengalami sedimentasi laut yang berdampak pada pergerakan kapal yang mendekati pesisir.

“Jadi, sedimen yang harus didalamkan. Karena kalau tidak (dikeruk), kapal bisa nyangkut di sana,” ungkap Luhut ketika ditemui di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Selasa (17/9/2024).

Keputusan untuk membuka kembali ekspor pasir laut ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024, yang berkaitan dengan Barang yang Dilarang Ekspor. Aturan ini merevisi Permendag 22 Tahun 2023 yang sebelumnya melarang ekspor jenis tertentu dari laut.

Mantan duta besar RI untuk Singapura ini memastikan bahwa proses pengerukan pasir laut akan dilaksanakan dengan sangat hati-hati agar tidak merusak ekosistem bawah laut. Ia menambahkan bahwa pengerukan akan menggunakan teknologi yang canggih.

Lebih lanjut, Luhut membantah bahwa pembukaan ekspor ini sebagai respons terhadap rencana investasi asing di bidang panel surya yang memerlukan pasir laut. Ia menyatakan bahwa investasi tersebut justru akan dilakukan di dalam negeri menggunakan pasir silika, sehingga tidak ada hubungannya dengan ekspor.

“Nggak ada urusan, panel surya tuh dia mau impor energi biru dari kita, tapi kita juga punya kepentingan, upaya industri solar panel kita jalan, kita punya (pasir) silika, sekarang kita bangun (industri panel surya) dan itu proyek kira-kira USD20 miliar, mungkin lebih,” jelas Luhut.

Hni

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

five × one =