Suara Bersama

Bangun Rumah Kena Pajak, Stafsus Sri Mulyani Sebut Sudah Ada Sejak 1995

Jakarta, Suarabersama.com – Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo baru-baru ini memberikan klarifikasi mengenai kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi masyarakat yang berniat membangun rumah sendiri. Aturan mengenai hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam penjelasannya melalui akun X-nya, @prastow, Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa pengenaan tarif PPN untuk kegiatan membangun rumah sendiri sebenarnya bukanlah hal yang baru. “PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) ini sudah ada sejak tahun 1995, diatur di UU No 11 Tahun 1994. Jadi, bukan PAJAK BARU. Umurnya sudah 30 tahun,” kata Yustinus, seperti dikutip pada Senin, 16 September 2024. Pernyataan ini menekankan bahwa regulasi ini telah ada selama tiga dekade, meskipun mungkin baru banyak diperbincangkan belakangan ini.

Yustinus juga menguraikan bahwa penetapan tarif PPN ini bertujuan untuk menciptakan keadilan di antara masyarakat. Menurutnya, jika membangun rumah dengan kontraktor dikenakan tarif PPN, maka membangun rumah sendiri dengan pengeluaran yang setara seharusnya juga dikenakan perlakuan yang sama. “Karena kalau membangun rumah dengan kontraktor terutang PPN, maka membangun sendiri pada level pengeluaran yang sama mestinya juga diperlakukan sama,” jelasnya.

Meskipun demikian, tidak semua individu yang ingin membangun rumah akan dikenakan tarif PPN. Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi, misalnya, rumah yang dibangun harus memiliki luas minimal 200 meter persegi. “Di bawah luas tersebut, Prastowo bilang tidak dikenakan tarif PPN,” tambahnya, menegaskan bahwa ketentuan ini hanya berlaku untuk proyek-proyek yang memenuhi kriteria ukuran tertentu.

Prastowo juga menjelaskan bahwa jika tarif PPN mengalami kenaikan pada tahun 2025, maka tarif PPN untuk kegiatan membangun rumah sendiri akan meningkat menjadi 2,4% dari tarif sebelumnya yang sebesar 2,2%. “Lalu bayarnya berapa? Jika tarif PPN normal 11%, maka tarif PPN KMS hanya 2,2%. Ini karena dasar pengenaannya hanya 20% dari total pengeluaran. Jika tahun 2025 tarif PPN jadi naik, berarti tarif menjadi 2,4%,” terangnya.

Kenaikan tarif PPN tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pasal 4 UU HPP menyebutkan bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, yang telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir melalui Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, akan diubah. Di antaranya, Pasal 7 Ayat 1 huruf a menjelaskan tarif PPN yang berlaku sebesar 11% mulai 1 April 2022, dan akan naik menjadi 12% mulai paling lambat 1 Januari 2025.

Peraturan lebih lanjut mengenai PPN untuk kegiatan membangun rumah sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03.2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Rumah Sendiri. Pasal 2 Ayat 1 PMK tersebut menyebutkan bahwa PPN dikenakan atas kegiatan membangun rumah sendiri. Sementara itu, Pasal 3 Ayat 1 mengatur bahwa PPN yang dikenakan harus dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dengan besaran tertentu. “Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20% (dua puluh persen) dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak,” bunyi Pasal 3 Ayat 2.

Penjelasan ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai dasar hukum, tujuan, serta ketentuan yang terkait dengan penerapan PPN pada kegiatan membangun rumah sendiri, serta bagaimana hal ini berhubungan dengan kebijakan perpajakan yang lebih luas di Indonesia.

 

(XLY)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

sixteen + six =