Suara Bersama

RI Siapkan Stok Penyangga 10 Juta Barel Minyak

Jakarta, Suarabersama.com – Pemerintah sedang mempersiapkan pembentukan cadangan penyangga energi (CPE) untuk menghadapi kemungkinan krisis atau darurat energi. Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), Djoko Siswanto, menjelaskan bahwa CPE akan mencakup komoditas seperti bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin, minyak mentah, dan LPG. Cadangan ini akan digunakan untuk mengantisipasi risiko seperti fluktuasi harga minyak global atau gangguan pasokan.

Djoko memberikan contoh, “Katakan kayak kasus perang Ukraina-Rusia atau Timur Tengah, mereka butuh energi. Kalau mereka nggak mau kirim ke kita tiga jenis itu, kan kita kewalahan,” menyebutkan bahwa situasi krisis akibat dinamika geopolitik global, seperti perang Rusia-Ukraina atau ketegangan di Timur Tengah, dapat mengakibatkan negara-negara lain menahan ekspor komoditas energinya.

Menurut Djoko, CPE juga berfungsi untuk memperkuat posisi tawar Indonesia ketika negara-negara eksportir mencoba menaikkan harga komoditas energinya. “Kalau kita punya sejumlah [CPE] volume impor 30 hari, mau terjadi perang, mau jadi mereka menaikkan harga dan lain-lain, kita masih punya gitu. Juga sebagai alat untuk kita bargaining power. Karena kita impor LPG hampir 80%, ketika dari US$600 sampai US$1.400 harganya, kita nggak punya pilihan, kita beli,” ujarnya.

Lebih lanjut, Djoko menyebutkan bahwa CPE juga dapat digunakan ketika harga minyak dunia atau LPG melonjak, sehingga anggaran untuk impor tidak membengkak. “Kalau kita punya cadangan, mereka naikkan harga, kita pakai ini [CPE]. Nanti ketika harga turun lagi kayak sekarang, terus kita isi lagi gitu. Jadi sangat strategis,” tambahnya, menegaskan bahwa ketersediaan cadangan penyangga energi ini sangat penting untuk ketahanan energi Indonesia, mengingat selama ini Indonesia belum memiliki cadangan semacam itu, padahal banyak negara lain sudah memilikinya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menerbitkan peraturan mengenai penyediaan cadangan penyangga energi. Peraturan Presiden No. 96/2024 tentang Cadangan Penyangga Energi, yang diundangkan pada 2 September 2024, mengatur pengelolaan dan penyediaan CPE. Peraturan ini menjelaskan bahwa cadangan penyangga energi adalah jumlah sumber energi yang disimpan secara nasional untuk memenuhi kebutuhan energi nasional dalam periode tertentu. Jenis CPE yang diatur meliputi bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline), liquefied petroleum gas (LPG), dan minyak bumi (minyak mentah).

Berdasarkan pasal 6, jumlah CPE untuk bensin ditetapkan sebesar 9,64 juta barel, LPG sebanyak 525.780 metrik ton, dan minyak bumi sebesar 10,17 juta barel. Cadangan tersebut akan dipenuhi hingga tahun 2035 sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

 

(XLY)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

one × two =