Jakarta, Suarabersama – Pada 22 Juli 2024, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat secara resmi menyatakan PT Aditec Cakrawiyasa pailit. Perusahaan yang sudah berdiri sejak 1993, dan dikenal sebagai produsen kompor, kompor gas, regulator, serta selang dengan merek Quantum ini, akhirnya harus menghentikan operasinya. Pabrik yang terletak di Jalan Raya Serang, KM 15, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, telah menghentikan kegiatan produksinya, yang menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 511 karyawan.
“Kita sempat coba bertahan pasca-Covid, tapi penjualan terus turun, sementara biaya tetap meningkat. Pada 2019, rencana PHK karyawan sempat tertunda karena kesulitan membayar pesangon. Situasi makin memburuk, penjualan tidak mencapai target, biaya operasional terus naik, dan akhirnya kami tidak bisa membayar ke pemasok setelah pandemi,” ujar Iwan Budi Buana, Direktur Quantum, seperti yang dikutip oleh CNBC Indonesia pada Selasa (10/9/2024).
Iwan menambahkan bahwa perusahaan telah berjuang melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berkali-kali, namun kali ini mereka tak bisa lagi menahan kondisi yang semakin memburuk.
“Pasca-PKPU, beberapa pemasok mengajukan pailit. Kami sudah mencoba bertahan agar tidak pailit, bahkan sampai bernegosiasi, namun akhirnya tak bisa dihindari,” tambahnya.
Iwan juga menyoroti kesulitan keuangan yang dihadapi perusahaan, meski mereka telah berupaya keras untuk bertahan. “Kami sudah mencoba segala cara agar tetap berjalan dan agar karyawan bisa bekerja, tetapi akhirnya perusahaan dinyatakan pailit, dan kita tidak bisa melakukan apa-apa,” ujarnya.
Jumlah karyawan yang awalnya mencapai 800 orang terus menyusut seiring dengan menurunnya penjualan. Iwan menutup dengan menyatakan bahwa biaya tetap yang semakin tinggi dan produksi yang terhambat membuat perusahaan tidak lagi mampu membayar kepada para pemasok, yang akhirnya berujung pada pembatalan homologasi dalam proses PKPU mereka.



