Jakarta, Suarabersama.com – Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus kopi sianida yang menggemparkan, akhirnya pada hari Minggu (18/8/2024) resmi bebas bersyarat setelah menjalani 18 tahun hukuman di Lapas Pondok Bambu. Kebebasan ini menjadi langkah baru dalam perjalanan panjang kasus kopi sianida yang membuatnya dikenal luas.
Setelah dibebaskan, Jessica bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus tersebut. Menurut kuasa hukum Jessica Wongso, peninjauan kembali dilakukan lantaran memiliki bukti baru atau novum. bukti tersebut belum dimiliki pihak mereka ketika proses hukum Jessica Wongso bergulir.
“Ya terus terang punya novum perkara itu,” kata Otto Hasibuan ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2024).
(HP)