Suara Bersama

Jurus BRI Berantas Judi Online di Indonesia

Jakarta, Suarabersama.com – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) menegaskan komitmennya dalam memerangi judi online di Indonesia. Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, mengungkapkan bahwa bank BUMN ini tidak pernah memfasilitasi transaksi judi online melalui semua kanal dan aktif dalam memerangi judi online dengan cara memblokir rekening yang diduga terkait dengan kegiatan tersebut.

Sebelumnya, BRI termasuk dalam daftar penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang terdiri dari 21 penyelenggara jasa pembayaran terkait judi online. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengeluarkan surat peringatan dan berencana memberikan sanksi take down terhadap semua penyelenggara yang terdaftar.

Dalam upaya tersebut, BRI menginformasikan bahwa mereka telah menutup layanan internet banking versi website sejak 28 Februari 2023 dan telah melaporkan tindakan tersebut kepada otoritas yang berwenang.

Hendy kemudian menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melaporkan ke otoritas jika terdapat rekening yang terdeteksi melakukan transaksi judi online dan segera melakukan pemblokiran rekening sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Dalam rangka mendukung Pemerintah dalam memerangi judi online di Indonesia, BRI telah proaktif melakukan improvement sebagai antisipasi dan compliance terhadap sistem pembayaran melalui berbagai inisiatif,” kata Hendy dalam keterangan resminya, Selasa (13/8/2024).

Hendy menjelaskan bahwa BRI terus memperkuat sistem internalnya sebagai strategi untuk aktif memerangi judi online di Indonesia. Salah satu langkahnya adalah dengan menerapkan risk based approach yang terangkum dalam kebijakan dan sistem terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) untuk melindungi BRI dari tindak pidana pencucian uang dan terorisme, termasuk judi online.

Selain itu, BRI juga menerapkan sistem untuk memonitor transaksi yang mencurigakan, termasuk yang terkait dengan judi online. Sebagai bagian dari manajemen risiko kepatuhan, BRI melakukan enhanced due diligence (EDD), yang merupakan proses lebih mendalam dari customer due diligence (CDD), sebelumnya dikenal dengan know your customer (KYC).

“BRI juga secara proaktif melakukan web crawling ke berbagai website judi online untuk melakukan pendataan. Kemudian, apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judi online, tampilan website judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening,” jelas Hendy.

Ia menyampaikan bahwa proses pemberantasan judi online telah dilakukan BRI sejak Juli 2023 dan hingga kini masih berlanjut. Selama periode Juli 2023 hingga Juni 2024, BRI telah menemukan 1.049 rekening yang teridentifikasi terkait dengan judi online dan telah melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening tersebut.

Lebih lanjut, Hendy mengungkapkan bahwa pihaknya juga aktif dalam melakukan edukasi dan literasi kepada nasabah serta masyarakat mengenai penggunaan rekening bank untuk kegiatan yang melanggar hukum, serta menjelaskan konsekuensi yang dapat dikenakan kepada nasabah.

“BRI berkomitmen untuk berkoordinasi, berkolaborasi, dan saling mendukung dengan industri, regulator, dan stakeholder untuk melakukan tindakan preventif maupun kuratif guna memberantas perjudian online yang memanfaatkan sarana bank,” tegas Hendy.

Hal ini dilakukan karena penanganan perjudian online memerlukan kolaborasi dari semua pihak, termasuk kementerian/lembaga, regulator, industri, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat secara terintegrasi dan konsisten.

(Hni)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

three × 1 =