Suara Bersama

PPN Naik Jadi 12 Persen, Perlu Intensif Fiskal untuk Jaga Daya Beli

Jakarta, Suarabersama.com – Pemerintah perlu menyiapkan insentif bagi masyarakat jika kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen terealisasi pada 2025.

Kenaikan tarif PPN berpotensi menekan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya dapat berimplikasi terhadap perlambatan laju konsumsi rumah tangga nasional.

“Harus ada insentif fiskal yang relevan dengan kemampuan daya beli masyarakat dan juga sektor usaha agar terus berjalan dengan baik,” ujar Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ajib Hamdani, dalam keterangannya, Senin (12/8/2024).

Ajib menjelaskan bahwa untuk menjaga daya beli masyarakat kelas menengah, pemerintah bisa mempertimbangkan untuk menaikkan batas bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2016, besaran PTKP saat ini adalah Rp 54 juta per tahun, atau setara dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan.

“Hal ini bisa mendorong daya beli kelas menengah-bawah,” kata Ajib. Ia menambahkan bahwa untuk menjaga daya beli masyarakat dengan mengurangi kewajiban pajak penghasilan (PPh) pasal 21, batas bawah PTKP dapat dinaikkan hingga Rp 100 juta per tahun.

“Di kelas ini, setiap kenaikan kemampuan akan cenderung dibelanjakan, sehingga uang kembali berputar di perekonomian dan negara mendapatkan pemasukan,” sambungnya.

Selain itu, pemerintah juga bisa memberikan insentif berupa potongan PPN melalui skema PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) kepada sejumlah industri yang berkontribusi besar terhadap ekonomi nasional.

Ajib mengatakan bahwa PPN DTP dapat diberikan kepada sektor properti serta sektor hilirisasi pertanian, perikanan, dan pertanian.

“Tetapi, secara kuantitatif harus dihitung betul bahwa tax cost ini satu sisi tetap memberikan dorongan private sector tetap bisa berjalan baik, dan di sisi lain penerimaan negara harus menghasilkan yang sepadan,” tuturnya.

Melalui insentif-insentif tersebut, pemerintah diharapkan dapat menjaga upayanya untuk mendongkrak laju ekonomi nasional sekaligus meningkatkan pendapatan negara dalam jangka panjang.

“Pertumbuhan ekonomi yang konsisten di atas 5 persen membutuhkan kebijakan fiskal yang pro dengan pertumbuhan,” pungkas Ajib.

Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan sinyal bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen akan tetap berlaku mulai tahun 2025.

Airlangga menjelaskan bahwa ketentuan mengenai kenaikan tarif PPN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Adapun ketentuan mengenai kenaikan tarif PPN diatur dalam Pasal 7, ayat (1), huruf b UU HPP yang berbunyi, “tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

Airlangga menyebutkan bahwa kenaikan tarif PPN memang dapat ditunda sebagaimana diatur dalam ketentuan yang sama.

(Hni)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

6 − 3 =