Jakarta, Suarabersama – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat ini sedang mempersiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Lubuk Raya Mandiri. Bank ini berlokasi di Jl. Bypass KM 6 RW 006, Lubuk Bagalung Nan XX, Kota Padang, Sumatera Barat.
Tanggal Penting untuk Klaim Penjaminan Simpanan dan Likuidasi
Pembayaran klaim penjaminan simpanan serta pelaksanaan likuidasi untuk BPR Lubuk Raya Mandiri akan dimulai setelah pencabutan izin operasional bank tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), efektif per 23 Juli 2024.
Proses Pembayaran Klaim Penjaminan Simpanan
LPS bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pembayaran klaim penjaminan simpanan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses ini mencakup rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan serta informasi lainnya. Proses tersebut diharapkan selesai dalam waktu maksimal 90 hari kerja.
Sumber Dana untuk Klaim Penjaminan
Sekretaris LPS, Annas Iswahyudi, menyatakan bahwa dana untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri akan bersumber dari dana LPS.
Cara Memeriksa Status Simpanan Nasabah
Nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri dapat memeriksa status simpanan mereka di kantor BPR Lubuk Raya Mandiri atau melalui situs web resmi LPS di www.lps.go.id setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan.
Informasi Penting untuk Debitur
Debitur BPR Lubuk Raya Mandiri masih dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Lubuk Raya Mandiri dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS, seperti yang diinformasikan oleh Annas Iswahyudi pada Rabu, 24 Juli 2024.
Imbauan kepada Nasabah
Annas Iswahyudi juga mengimbau agar nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang mungkin mencoba menghambat proses pembayaran klaim penjaminan atau likuidasi bank. Nasabah diingatkan untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan bantuan dengan imbalan atau biaya tambahan.



