Jakarta, Suarabersama.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Hadi Tjahjanto, mengadakan forum diskusi untuk membahas RUU TNI dan Polri. Dalam forum ini, Kemenko Polhukam mengundang akademisi, tokoh masyarakat, hingga media. Dengan melibatkan masyarakat, Hadi berharap RUU TNI akan menjadi produk hukum yang tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat dan negara Indonesia.
Beberapa pihak yang diundang diantaranya Dosen Universitas Jenderal Achmad Yani Prof Hikmanto, Dosen Universitas Indonesia Edy Prasetyono, Sekjen Federasi Kontras Andy Irfan, Dosen Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Achmad, Dosen Universitas Indonesia Harkristuti dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI Muhammad Isnur.
Dalam forum tersebut Hadi menegaskan bahwa dwi fungsi TNI dalam RUU TNI tidak akan mengembalikan TNI ke masa orde baru. Dwi fungsi TNI di masa lalu membuka ruang bagi tentara terlibat dalam politik selain pertahanan. Karena adanya fraksi ABRI yang duduk di DPR untuk membuat berbagai keputusan politik.
“Dwi fungsi era Orba sudah berlalu, itu bagian dari sejarah,” ujar Hadi dalam jumpa pers di hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Kini, lanjut dia, dwi fungsi TNI hanya untuk menempatkan anggota TNI di pos-pos kementerian atau lembaga guna mendukung kinerja pemerintah.
“Tugas TNI di kementerian dan lembaga adalah untuk memenuhi kebutuhan kementerian dan lembaga sesuai kebijakan presiden, bukan untuk politik praktis,” kata Hadi.
Kapasitas TNI di beberapa pos kementerian atau lembaga akan dibatasi oleh peraturan dalam RUU dan peraturan kementerian atau lembaga terkait. Dengan adanya dwi fungsi TNI ini, Hadi berharap TNI dapat memberikan kontribusi lebih dalam pelaksanaan program-program pemerintah.
Hadi juga mengatakan hasil diskusi ini akan dibahas pihak Kemenko Polhukam dalam Daftar Intervensi Masalah (DIM).
(HP)