PALU, suarabersama.com – Polemik keberadaan warung makan non-halal di Kelurahan Tondo, Kota Palu, Sulawesi Tengah, berakhir melalui kesepakatan bersama. Pemerintah Kelurahan Tondo memediasi pertemuan antara pemilik usaha dan warga untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Mediasi berlangsung di Kantor Kelurahan Tondo, Rabu (5/8/2026), dan dipimpin Lurah Tondo Mursidin Siraj. Dalam pertemuan itu, pengelola warung menyatakan bersedia memenuhi sejumlah persyaratan yang diajukan warga.
Ketua Dewan Adat Kelurahan Tondo, Gafar Singka, berharap kesepakatan tersebut dapat mengakhiri polemik sekaligus menjaga keamanan dan kerukunan masyarakat.
Perwakilan warga, Ismail, juga meluruskan informasi mengenai kedatangan sejumlah warga ke lokasi usaha pada Minggu sebelumnya. Menurut dia, kedatangan tersebut bukan aksi demonstrasi, melainkan spontanitas warga untuk meminta penjelasan terkait izin operasional warung.
Ia mengatakan warga kemudian berkoordinasi dengan pihak kelurahan untuk mendapatkan kepastian mengenai status usaha tersebut. Ismail juga membantah adanya provokator dalam kejadian yang ramai dibicarakan di media sosial.
“Ini murni spontanitas warga untuk klarifikasi,” ujarnya.
Menurut Ismail, masyarakat Tondo selama ini memiliki kehidupan sosial yang toleran meski mayoritas penduduknya beragama Islam. Ia mencontohkan keberadaan rumah ibadah umat Kristen yang tetap berjalan berdampingan dengan masyarakat.
Sementara itu, Ketut yang mewakili pihak pemilik usaha menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang terjadi. Ia mengakui persoalan tersebut dipicu kesalahpahaman dan miskomunikasi.
Pihak pengelola, kata Ketut, menerima seluruh rekomendasi yang disampaikan warga dan menyatakan siap menjalankannya.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam dokumen dan ditandatangani kedua pihak. Beberapa ketentuan yang harus dipenuhi pemilik usaha antara lain memperoleh persetujuan tertulis sedikitnya 30 warga di tingkat RT dan RW.
Pemilik warung juga diwajibkan menyesuaikan papan nama usaha dengan tidak menampilkan gambar babi serta mencantumkan keterangan bahwa makanan yang dijual merupakan menu non-halal. Selain itu, pengolahan atau penyembelihan daging tidak boleh dilakukan di lokasi usaha.
Kesepakatan juga mengatur pengelolaan lingkungan. Pemilik usaha harus menyediakan saluran pembuangan limbah yang terpisah dari drainase umum dan dilarang membuang sisa makanan ke area publik.
Selain itu, pemilik usaha tidak diperbolehkan memelihara hewan di dalam maupun di sekitar tempat usaha.
Penyuluh Agama Kelurahan Tondo Zulfiah menilai penyelesaian secara musyawarah menjadi bukti bahwa perbedaan latar belakang tidak harus berujung konflik. Ia berharap kesepakatan tersebut dapat memperkuat kerukunan antarumat beragama di Tondo.(kls)



