Suarabersama.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi setelah menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan dokumen keimigrasian.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, seluruh tersangka langsung menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.
“Adapun delapan orang tersangka kemudian hari ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Menurut Budi, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Selain dugaan pemerasan, mereka juga dikenakan pasal terkait penerimaan gratifikasi.
“Pasal yang digunakan yaitu Pasal 12e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” katanya.
Selain Silmy Karim, tujuh pejabat lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Direktorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Sebelumnya, kedelapan tersangka tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye usai menjalani pemeriksaan intensif di KPK. Silmy Karim terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan tangan diborgol sebelum dibawa menuju kendaraan tahanan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada Selasa (2/6/2026) malam. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan total 17 orang yang terdiri dari delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara dan sembilan pihak swasta.
Budi menjelaskan, sejumlah pihak diamankan di berbagai lokasi, termasuk Bali, Jawa Barat, dan wilayah Jakarta serta sekitarnya.
Selain menangkap para terduga pelaku, KPK juga menyita berbagai barang bukti berupa tujuh unit mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, serta logam mulia dengan berat mencapai ratusan gram.
Penyidikan masih terus berlanjut guna menelusuri aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam dugaan praktik pemerasan terkait pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) dan dokumen keimigrasian lainnya. KPK juga membuka kemungkinan pengembangan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka maupun barang bukti yang telah diamankan. (*)



