Suara Bersama

UI Bentuk Tim Ahli untuk Tangani Kasus Kekerasan Seksual di FH

Jakarta, Suarabersama.com – Universitas Indonesia (UI) memperkuat penanganan dugaan kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum dengan membentuk Tim Ahli di bawah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK).

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan bahwa keterlibatan tenaga ahli menjadi bagian dari komitmen kampus dalam menjaga kualitas serta integritas proses pemeriksaan kasus.

“Saat ini, proses penanganan telah sampai pada tahap pemeriksaan. UI memastikan setiap tahapan dilaksanakan secara cermat serta berbasis prinsip independensi dan akuntabilitas,” ujar Erwin di Kampus UI Depok, seperti dilansir Antara, Selasa, 21 April 2026.

Ia menambahkan, pembentukan Tim Ahli tersebut mengacu pada Keputusan Rektor Nomor 360/SK/R/UI/2026. Kebijakan ini diambil untuk memastikan proses investigasi berjalan secara menyeluruh, objektif, dan adil terhadap laporan dengan nomor aduan 73-FH-VI-2026.

Menurut Erwin, kehadiran Tim Ahli menjadi langkah strategis dalam mendukung pendalaman kasus oleh Satgas PPK sekaligus menjaga objektivitas proses pemeriksaan.

“Keahlian tim dibagi secara fungsional meliputi asesmen dan pendampingan korban, penggalian fakta dan pembuktian, analisis hukum, serta pendekatan sosial dan kebijakan. Semua itu guna menjamin investigasi yang menyeluruh, independen, dan akuntabel,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, UI menerapkan lima tahapan penanganan, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan korban, pengumpulan serta pendalaman bukti, hingga pemeriksaan terhadap terlapor, korban, dan saksi. Proses ini juga dilengkapi dengan asesmen tambahan, seperti evaluasi psikologis guna memperkuat pembuktian.

Seluruh hasil pemeriksaan kemudian dibahas dalam rapat internal tim untuk merumuskan rekomendasi. Hasil rekomendasi tersebut selanjutnya disampaikan kepada pimpinan universitas sebagai dasar pengambilan keputusan.

UI menegaskan bahwa seluruh proses berjalan sesuai regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus.

Selama proses berlangsung, masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta menghindari spekulasi yang dapat mengganggu jalannya penanganan kasus.

Komitmen terhadap prinsip objektivitas, kerahasiaan, dan akuntabilitas terus dijaga. UI juga memastikan perkembangan kasus akan disampaikan secara berkala melalui kanal resmi dengan informasi yang akurat dan terverifikasi. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

seventeen − 16 =