Suara Bersama

OJK Awasi Ketat 14 Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun

Jakarta, suarabersama.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan pengawasan terhadap 14 lembaga keuangan yang terdiri dari tujuh perusahaan asuransi dan reasuransi serta tujuh dana pensiun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan langkah ini merupakan hasil evaluasi dalam Rapat Dewan Komisioner yang digelar pada 6 April 2026. Namun, OJK tidak merinci alasan spesifik di balik pengawasan khusus tersebut.

Di sisi lain, OJK mencatat sebagian besar perusahaan asuransi telah memenuhi ketentuan modal minimum. Hingga Februari 2026, sekitar 79,17 persen atau 114 dari total 144 perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi persyaratan ekuitas tahap pertama.

Kinerja industri asuransi juga menunjukkan capaian positif. Total premi asuransi komersial tercatat mencapai Rp62,37 triliun, dengan kontribusi dari asuransi jiwa sebesar Rp32,39 triliun dan asuransi umum serta reasuransi Rp29,98 triliun.

Sementara itu, total aset industri asuransi mencapai Rp1.219 triliun. Dari sisi kesehatan keuangan, rasio solvabilitas industri masih berada pada level aman, masing-masing sebesar 480,83 persen untuk asuransi dan 327,98 persen untuk reasuransi. OJK menegaskan pengawasan ini dilakukan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus memastikan perlindungan terhadap pemegang polis dan peserta dana pensiun tetap terjaga. (kls)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

three + two =