Suara Bersama

Bea Cukai Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal di Kalimantan Barat

Pontianak, suarabersama.com – Peredaran rokok ilegal di wilayah Kalimantan Barat dinilai semakin mengkhawatirkan dan menjadi tantangan bagi stabilitas ekonomi serta kesehatan masyarakat.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Wilayah Kalimantan Bagian Barat mencatat peredaran rokok tanpa pita cukai masih cukup masif, terutama di kawasan perbatasan antarnegara.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai DJBC Kalbagbar, Beni Novri, mengatakan pengawasan terhadap rokok ilegal menjadi salah satu prioritas utama lembaganya.

Menurutnya, Bea Cukai memiliki tanggung jawab melindungi masyarakat dari peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan hukum dan berpotensi merugikan negara.

Penindakan Jutaan Batang Rokok

Berdasarkan data DJBC, sepanjang 2023 aparat melakukan 711 kali penindakan dengan total temuan sekitar 7,8 juta batang rokok ilegal. Sementara hingga Mei 2024, jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan mendekati 3,8 juta batang.

Selain berdampak pada kesehatan masyarakat, peredaran rokok tanpa cukai juga menggerus penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Pemerintah menargetkan penerimaan cukai rokok secara nasional mencapai sekitar Rp230,4 triliun pada 2024. Untuk wilayah Kalimantan Barat sendiri, target penerimaan dari bea masuk, bea keluar, dan cukai mencapai Rp365 miliar.

Namun hingga Mei 2024, realisasi penerimaan cukai di daerah tersebut baru sekitar Rp42 miliar atau sekitar 40 persen dari target cukai sebesar Rp103 miliar.

Beni menilai keberadaan rokok ilegal juga merugikan industri yang patuh terhadap aturan karena harga jual produk ilegal jauh lebih murah dan merusak persaingan pasar.

Modus Jalur Tikus Perbatasan

Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia wilayah Kalbar, Daniel Edward Tangkau, menilai para penyelundup semakin lihai memanfaatkan jalur tidak resmi di kawasan perbatasan.

Menurutnya, banyak pelaku menggunakan “jalan tikus” yang sulit diawasi petugas untuk memasukkan barang tanpa cukai.

Daniel menegaskan pelaku usaha ritel resmi mendukung langkah pemerintah dengan menolak menjual produk ilegal meskipun harganya jauh lebih murah.

Ia juga mengingatkan bahwa perdagangan rokok ilegal memiliki konsekuensi hukum berat sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.

Perlu Dukungan UMKM dan Sinergi Aparat

Konsultan UMKM Kalbar, Nanang, menilai penguatan sektor usaha kecil dapat menjadi solusi alternatif bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas perdagangan rokok ilegal.

Ia menekankan pentingnya edukasi kepada pelaku usaha agar menjalankan bisnis secara legal dan sesuai regulasi.

Pemberantasan rokok ilegal, menurutnya, membutuhkan kerja sama lintas sektor antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, serta dukungan masyarakat. Dengan pengawasan yang lebih ketat dan pemberdayaan ekonomi lokal, pemerintah berharap peredaran rokok ilegal di Kalimantan Barat dapat ditekan sehingga tercipta iklim ekonomi yang lebih sehat. (kls)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

two × one =