Suara Bersama

Kemenag Ingatkan Pedoman Toa Masjid Usai Protes Tadarus di Gili Trawangan

Jakarta, suarabersama.com — Kementerian Agama angkat bicara terkait viralnya video seorang warga negara asing yang memprotes suara tadarus pada malam pertama Ramadan di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat. Peristiwa tersebut memicu perdebatan di ruang publik, terutama soal penggunaan pengeras suara masjid.

Melalui keterangan resminya, Kementerian Agama Republik Indonesia menegaskan bahwa tata kelola pengeras suara di masjid dan musala telah diatur secara nasional. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa pedoman tersebut disusun untuk menjaga ketenteraman dan kenyamanan bersama tanpa mengurangi nilai syiar Islam. Ia menekankan, kegiatan seperti tadarus Al-Qur’an dianjurkan menggunakan pengeras suara dalam ruangan.

“Penggunaan pengeras suara sudah ada pedomannya. Untuk tadarus sebaiknya menggunakan speaker dalam agar tetap tertib dan nyaman bagi masyarakat sekitar,” ujarnya.

Aturan Teknis Penggunaan Toa

Dalam surat edaran tersebut, pengeras suara dibagi menjadi dua kategori: pengeras suara dalam yang dipakai untuk kebutuhan di dalam masjid atau musala, serta pengeras suara luar yang diarahkan ke lingkungan sekitar. Volume suara juga dibatasi dengan ambang maksimal 100 desibel.

Penggunaan pengeras suara luar diatur secara spesifik sesuai waktu dan kegiatan. Sebelum azan Subuh, pembacaan Al-Qur’an atau shalawat diperbolehkan maksimal 10 menit. Sementara sebelum azan Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya, batasnya lima menit. Setelah azan, rangkaian salat, zikir, doa, dan kajian menggunakan pengeras suara dalam.

Untuk salat Jumat, pengeras suara luar diperkenankan sebelum azan maksimal 10 menit dan saat azan dikumandangkan. Adapun khutbah dan rangkaian ibadah berikutnya dianjurkan memakai pengeras suara dalam.

Selama Ramadan, kegiatan seperti Tarawih, ceramah, dan tadarus dianjurkan menggunakan pengeras suara dalam. Takbir Idul Fitri dan Idul Adha boleh memakai pengeras suara luar hingga pukul 22.00 waktu setempat, lalu dilanjutkan dengan pengeras suara dalam. Pada pelaksanaan salat Id, pengeras suara luar tetap diperbolehkan.

Praktik Serupa di Negara Lain

Pengaturan serupa juga diterapkan di sejumlah negara. Di Selangor, Malaysia, azan dan bacaan Al-Qur’an dapat menggunakan pengeras suara luar, sedangkan ceramah dibatasi di area masjid. Arab Saudi membatasi volume azan dan iqamah maksimal sepertiga dari kapasitas pengeras suara. Mesir, Bahrain, Uni Emirat Arab, Turki, hingga Suriah pun memiliki kebijakan pengendalian volume dan fungsi pengeras suara yang berbeda-beda.

Kemenag menegaskan bahwa pedoman ini bukan untuk membatasi ibadah, melainkan memastikan pelaksanaan syiar berjalan selaras dengan keberagaman masyarakat. Pemerintah mengimbau seluruh pengurus masjid dan musala mematuhi aturan tersebut demi menjaga harmoni sosial, khususnya di kawasan yang juga menjadi destinasi wisata internasional seperti Gili Trawangan. (kls)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ten + sixteen =