Suara Bersama

Kebijakan Pajak Transparan, Pemprov Jateng Utamakan Keseimbangan Anggaran dan Kepentingan Warga

Jakarta, Suarabersama.com – Respons cepat ditunjukkan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyusul keluhan masyarakat terkait lonjakan pembayaran pajak kendaraan pada 2026. Ia langsung meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk melakukan kajian ulang atas kebijakan pencabutan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026.

Kepala Bapenda Jawa Tengah, Muhammad Masrofi, pada Rabu (11/2) menegaskan bahwa tidak terdapat kenaikan tarif PKB pada 2026.

Menurutnya, persepsi adanya kenaikan muncul karena pada 2025 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan dua bentuk keringanan sekaligus. Pertama, diskon PKB “Merah Putih” yang berlaku pada Januari hingga Maret 2025. Kedua, program pemutihan pajak yang berlangsung pada April hingga Juni 2025.

Ia menjelaskan bahwa penyesuaian pajak sebenarnya telah diberlakukan sejak Januari 2025 sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Namun, karena adanya kebijakan diskon dan pemutihan tersebut, masyarakat tidak secara langsung merasakan dampak penyesuaian nominal pajak.

“Tidak ada kenaikan di 2026 dibanding 2025. Hanya saja tahun lalu ada diskon, jadi saat bayar tahun ini terasa berbeda karena kembali ke nominal reguler,” ujar Masrofi.

Terkait kemungkinan pemberlakuan relaksasi kembali pada 2026 sebagaimana arahan Gubernur, Bapenda masih melakukan kajian komprehensif. Hal ini karena PKB merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menopang struktur APBD Jawa Tengah.

Apabila terjadi penurunan PAD, maka secara otomatis akan berdampak pada postur APBD, sementara anggaran tersebut digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan daerah.

Aspek fiskal menjadi pertimbangan penting, terlebih pada tahun ini Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengalami pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp1,5 triliun.

Kondisi tersebut menuntut pemerintah daerah untuk melakukan perhitungan yang matang agar pembangunan tetap berjalan optimal tanpa mengganggu stabilitas anggaran.

Keputusan final mengenai relaksasi pajak kendaraan tahun 2026 akan diumumkan setelah seluruh proses kajian selesai dilakukan secara menyeluruh. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 × five =