Suara Bersama

Wacana Parkir Tahunan Masuk STNK, Pemda Bidik Berlaku Penuh 2027

Jakarta, suarabersama.com – Pemerintah daerah menggulirkan gagasan baru terkait tata kelola parkir, yakni mengintegrasikan iuran parkir tahunan ke dalam pembayaran pajak kendaraan melalui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Skema ini ditargetkan mulai berjalan secara menyeluruh pada 2027.

Pelaksana Tugas Direktur Utama PD Parkir Makassar, Adi Rasyid Ali (ARA), menjelaskan besaran iuran yang tengah dikaji mencapai Rp365 ribu per tahun untuk sepeda motor dan Rp730 ribu per tahun untuk mobil. Jika dihitung harian, nominal tersebut setara Rp1.000 per hari untuk motor dan Rp2.000 per hari untuk mobil.

Menurut ARA, konsep pembayaran satu kali dalam setahun ini dirancang untuk memangkas praktik pembayaran parkir berulang di berbagai lokasi. Ia menilai, selama ini pengeluaran masyarakat untuk parkir kerap tidak terkontrol dan dalam sehari bisa mencapai Rp8 ribu hingga Rp10 ribu, bahkan lebih.

“Dengan sistem tahunan, masyarakat cukup bayar sekali. Lebih praktis dan berpotensi lebih hemat,” ujarnya.

Selain efisiensi bagi pengguna kendaraan, skema tersebut diklaim akan meningkatkan transparansi pengelolaan parkir. Selama ini, kontribusi parkir terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai belum optimal. ARA menyebut penerimaan kotor parkir saat ini berkisar Rp20 miliar per tahun, dengan PAD bersih sekitar Rp2 miliar.

Melalui sistem terintegrasi, ia memperkirakan PAD berpotensi melonjak signifikan hingga ratusan miliar rupiah per tahun. Bahkan, ia optimistis penerimaan bersih dapat menembus Rp200 miliar sampai Rp300 miliar jika pengelolaan berjalan efektif dan kebocoran dapat ditekan.

Dari sisi ketenagakerjaan, pemerintah daerah berencana merekrut sekitar 3.000 juru parkir sebagai pegawai resmi dengan penghasilan setara upah minimum. Langkah ini disebut dapat membuka lapangan kerja baru sekaligus memperbaiki sistem pengawasan di lapangan.

Meski begitu, realisasi kebijakan tersebut masih memerlukan proses panjang. Integrasi parkir dengan STNK membutuhkan koordinasi lintas instansi, termasuk persetujuan pemerintah provinsi dan kepolisian. Rancangan peraturan daerah (Ranperda) pun telah disiapkan sebagai landasan hukum.

ARA menyebut pada 2026 akan mulai diterapkan program parkir berlangganan secara bertahap, sebelum integrasi penuh dengan STNK dilakukan pada 2027.

Wacana ini kini menjadi sorotan publik, terutama terkait efektivitas, kesiapan regulasi, serta dampaknya bagi masyarakat dan dunia usaha. Pemerintah daerah memastikan pembahasan akan terus dilakukan sebelum kebijakan tersebut benar-benar diberlakukan. (kls)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 × three =