Jakarta, suarabersama.com – Pengamat politik dari Citra Institute, Yusak Farchan, mengungkapkan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung memunculkan biaya politik yang sangat besar bagi peserta pemilu. Kondisi ini mendorong sebagian kalangan mendukung mekanisme pilkada melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Menurut Yusak, sejak pilkada langsung diberlakukan pada tahun 2005, berbagai tahapan dalam proses pemilihan menunjukkan kebutuhan dana yang tinggi. Ia menguraikan empat fase penting yang menuntut pengeluaran besar dari para calon kepala daerah.
Tahap pertama adalah proses pencalonan dalam partai politik, di mana calon harus mengeluarkan biaya cukup besar untuk mengamankan dukungan partai, khususnya jika harus berkoalisi dengan beberapa partai. “Satu partai saja bisa menghabiskan biaya antara Rp300 sampai Rp500 juta, dan jika harus bergabung dengan banyak partai, biayanya akan melonjak signifikan,” jelasnya.
Selanjutnya adalah tahapan kampanye yang memerlukan jangkauan luas ke seluruh wilayah pemilihan. Keterbatasan waktu kampanye membuat kandidat sulit bertemu langsung dengan semua pemilih, sehingga politik uang sering digunakan sebagai cara cepat untuk memperoleh suara.
Hasil survei dari Citra Institute juga menunjukkan bahwa masyarakat lebih menyukai metode kampanye tatap muka langsung. Namun, karena waktu yang singkat, kandidat terpaksa mengandalkan politk uang untuk efisiensi suara.
Tahap pembelian suara pun menjadi momok lain, di mana biaya untuk memperoleh satu suara di beberapa daerah sangat mahal. Total biaya yang dibutuhkan untuk menjadi wali kota atau bupati bisa mencapai puluhan miliar rupiah.
Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menegaskan bahwa demokrasi tidak harus dipahami secara sempit sebagai pilkada langsung. Ia menyoroti bahwa konstitusi tidak menentukan secara eksplisit bahwa kepala daerah harus dipilih langsung oleh rakyat.
Dedi menambahkan bahwa sistem perwakilan melalui DPRD tetap memiliki legitimasi demokratis karena anggota DPRD dipilih langsung oleh masyarakat. Oleh karena itu, DPRD dianggap memiliki mandat untuk memilih kepala daerah sebagai bagian dari mekanisme demokrasi yang sah.
Dengan kata lain, menurut Dedi, pemilihan kepala daerah melalui DPRD merupakan pelaksanaan demokrasi yang sah karena merupakan perpanjangan mandat rakyat yang diberikan kepada wakilnya di parlemen daerah. (kls)



