Suara Bersama

Anggota DPR Desak Penerbitan SKB Tiga Menteri untuk Atasi PBI Nonaktif JKN

Jakarta, suarabersama.com – Polemik penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kembali mengemuka. Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menegaskan pentingnya penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial untuk memberikan solusi permanen dan kepastian layanan kesehatan bagi masyarakat rentan.

Kondisi dan Tantangan yang Dihadapi

Saat ini, ada sekitar 11 juta peserta PBI JKN yang berstatus nonaktif, sehingga menimbulkan ketidakpastian layanan bagi kelompok masyarakat kurang mampu. Meski Kementerian Sosial telah mengaktifkan kembali 106 ribu peserta PBI dengan penyakit kronis selama tiga bulan dan Kementerian Kesehatan mengimbau fasilitas kesehatan (faskes) untuk melayani peserta nonaktif, kebijakan ini masih dianggap parsial dan belum menjamin kepastian hukum bagi penyedia layanan.

Faskes kerap ragu melayani pasien yang berstatus nonaktif karena risiko klaim yang berpotensi menimbulkan sengketa dan beban keuangan. Hal ini menghambat optimalitas pelayanan karena fasilitas kesehatan khawatir tidak mendapat pembiayaan klaim dari BPJS Kesehatan.

Desakan Solusi Terpadu melalui SKB Tiga Menteri

Edy Wuryanto menegaskan bahwa negara tidak boleh membebani faskes dengan risiko finansial yang besar, sekaligus memastikan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan tidak terhambat oleh birokrasi rumit. Oleh sebab itu, penerbitan SKB Tiga Menteri dinilai krusial sebagai regulasi yang mengikat secara hukum dan operasional.

SKB tersebut akan menyempurnakan kebijakan sebelumnya dan mengatur mekanisme pengaktifan kepesertaan PBI secara langsung di faskes saat pasien membutuhkan layanan. Ini memungkinkan pengaktifan segera tanpa harus menunggu proses administratif di Dinas Sosial. Pendekatan ini pernah diterapkan pada 2025 dengan hasil positif dalam menekan masalah serupa.

Aspek Anggaran dan Efektivitas Kebijakan

Pemerintah perlu mengatur kebijakan yang seimbang antara kebutuhan perlindungan sosial dan pengelolaan anggaran negara. Pengaktifan otomatis 11 juta peserta selama tiga bulan diperkirakan memerlukan tambahan anggaran sekitar Rp1,3 triliun, sementara pengaktifan 106 ribu peserta kronis memerlukan sekitar Rp15 miliar. Oleh karena itu, mekanisme pengaktifan langsung di fasilitas kesehatan bagi peserta yang benar-benar sakit menjadi solusi untuk menjaga efisiensi penggunaan dana.

Mandat Konstitusi dan Kepastian Layanan

Edy juga menekankan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak konstitusional yang harus dipenuhi oleh negara. Keberadaan SKB Tiga Menteri diharapkan mampu memberikan kepastian pembayaran klaim kepada faskes dan menghapus keraguan mereka dalam melayani peserta PBI, sehingga masyarakat rentan dapat menerima layanan kesehatan secara maksimal tanpa hambatan administrasi. (kls)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

8 + eighteen =