Suara Bersama

Kemenag Usulkan Kenaikan Insentif Guru Honorer Non-Sertifikasi Menjadi Rp400 Ribu

Jakarta, suarabersama.com – Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan usulan kenaikan tunjangan insentif bagi guru madrasah honorer yang belum tersertifikasi. Usulan ini mengusulkan peningkatan insentif dari Rp250 ribu menjadi Rp400 ribu per bulan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para guru honorer.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, Fesal Masaad, mengungkapkan bahwa usulan ini akan dibahas bersama dengan kementerian terkait, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). “Ke depan kita akan usulkan untuk kenaikan menjadi Rp400 ribu. Rp400 ribu itu belum termasuk gaji dari yayasan, gaji dari madrasah,” ujar Fesal di Jakarta.

Saat ini, Kemenag memberikan tunjangan insentif sebesar Rp250 ribu per bulan kepada 427 ribu guru honorer madrasah yang belum tersertifikasi dan berstatus non-PNS. Insentif ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru honorer yang selama ini menerima penghasilan bervariasi dari komite sekolah, dana BOS, maupun yayasan.

“Semua guru honor yang belum disertifikasi kita berikan insentif Rp250 ribu per bulan. Di luar itu, mereka juga tetap menerima gaji dari madrasah atau yayasan, tapi besarannya memang berbeda-beda,” jelas Fesal.

Selain insentif bulanan, Kemenag juga memberikan tunjangan khusus bagi guru non-PNS dan nonsertifikasi yang mengabdi di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Tunjangan ini sebesar Rp16 juta per tahun atau sekitar Rp1 juta lebih per bulan. “Tunjangan khusus ini diberikan sepanjang tahun 2025 bagi guru yang mengajar di daerah 3T. Termasuk juga guru yang sudah disertifikasi,” tambah Fesal.

Tunjangan khusus ini telah disalurkan kepada 8.613 guru madrasah dengan total anggaran sekitar Rp102 miliar dan biasanya dibayarkan secara bertahap setiap tiga bulan.

Kemenag juga memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi 181.582 guru non-ASN, di mana premi BPJS tersebut sepenuhnya ditanggung oleh Kementerian Agama. “Kalau terjadi kecelakaan kerja, guru akan mendapatkan layanan dari BPJS Ketenagakerjaan. Ini bagian dari perlindungan pemerintah terhadap profesi guru,” ujar Fesal.

Sebagai langkah jangka panjang, Kemenag terus mendorong guru honorer madrasah untuk mengikuti sertifikasi agar kesejahteraan mereka meningkat melalui tunjangan profesi yang lebih layak. Dengan berbagai upaya ini, pemerintah berharap dapat memberikan penghargaan yang lebih baik kepada para guru honorer yang berperan penting dalam dunia pendidikan. (kls)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

one × 2 =