JAKARTA, kameranusantar.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT BAP setelah ditemukan ratusan tenaga kerja asing (TKA) bekerja tanpa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Total denda yang dikenakan mencapai Rp 2,17 miliar dan telah disetorkan ke kas negara.
Pelanggaran itu terungkap melalui inspeksi mendadak yang dilakukan pengawas ketenagakerjaan di Kawasan Industri Ketapang pada 27 Oktober hingga 1 November 2025. Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati 164 warga negara asing menjalankan aktivitas kerja tanpa dokumen RPTKA yang sah.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menegaskan bahwa kewajiban memiliki RPTKA bukan sekadar formalitas administrasi. Ia menyebut aturan tersebut penting untuk menjaga keseimbangan pasar kerja dan memastikan kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia tetap terlindungi.
“Ketentuan mengenai penggunaan TKA sudah diatur jelas dalam regulasi. Setiap pelanggaran tentu ada konsekuensi hukumnya,” ujar Ismail.
Sebagai tindak lanjut, Kemnaker terlebih dahulu menerbitkan Nota Pemeriksaan I yang berisi peringatan sekaligus perintah perbaikan kepada perusahaan. Setelah proses evaluasi, Dirjen Binwasnaker dan K3 mengeluarkan surat keputusan penjatuhan sanksi administratif pada 21 Januari 2026.
Besaran denda dihitung berdasarkan jumlah TKA yang melanggar serta lamanya masa kerja, yang bervariasi antara satu hingga lima bulan. Seluruh denda tersebut kemudian masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada 26 Januari 2026.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menyatakan penindakan ini menunjukkan bahwa pengawasan ketenagakerjaan berjalan hingga tahap penegakan hukum, bukan berhenti pada temuan lapangan semata.
Menurutnya, langkah tersebut juga berdampak luas karena melindungi pekerja lokal, menjaga iklim usaha yang adil, serta memberikan kepastian hukum bagi dunia industri.
Kemnaker memastikan pengawasan terhadap penggunaan TKA dan kepatuhan norma ketenagakerjaan, termasuk aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), akan terus diperkuat sepanjang tahun 2026. (kls)



