Suara Bersama

Baleg DPR Pastikan Revisi UU Pemerintahan Aceh Tetap Sejalan dengan NKRI

Jakarta, suarabersama.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Evaluasi ini dilakukan karena beleid tersebut telah berjalan dua dekade sejak disahkan pada 2006.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan peninjauan ulang memang telah dijadwalkan setiap 20 tahun. Undang-undang tersebut memuat berbagai pengaturan kekhususan Aceh, termasuk skema dana otonomi khusus (otsus).

Menurut Bob, revisi nantinya tetap menempatkan kewenangan strategis dan fiskal nasional di tangan pemerintah pusat. Sementara Pemerintah Aceh tetap diberi ruang mengatur kekhususan daerah melalui Qanun, termasuk dalam penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai karakteristik lokal.

Ia menekankan, pengaturan khusus bagi Aceh tetap harus selaras dengan kebijakan nasional serta mendapat persetujuan pemerintah pusat. Dengan demikian, kekhususan daerah tetap berjalan tanpa keluar dari kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Bob juga mengingatkan bahwa UU Pemerintahan Aceh lahir sebagai turunan dari Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki. Karena itu, pembahasan revisi akan tetap berpegang pada semangat perdamaian, serta landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang menjadi dasar kesepakatan tersebut.

Dalam prosesnya, Baleg telah menyerap aspirasi berbagai elemen masyarakat Aceh melalui rapat dengar pendapat, melibatkan tokoh agama, akademisi, hingga perwakilan masyarakat sipil. Meski begitu, koordinasi lanjutan dengan kementerian terkait masih diperlukan untuk mematangkan substansi revisi.

DPR berharap pembahasan revisi UU Pemerintahan Aceh dapat dirampungkan pada 2026, dengan tetap menjaga kekhususan Aceh sebagai bagian utuh dari sistem ketatanegaraan Indonesia. (kls)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

seventeen + five =