Jakarta, Suarabersama.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan uji materiil terhadap pasal yang mengatur penugasan prajurit TNI dan anggota Polri dalam jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN. MK menilai para pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing).
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 268/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Senin (2/2/2026). Permohonan pengujian undang-undang ini diajukan oleh Evy Susanti yang berprofesi sebagai karyawan swasta serta Syamsul Jahidin yang berstatus sebagai advokat.
Dalam permohonannya, para pemohon mengajukan uji materi terhadap Pasal 19 ayat (2) huruf a dan b, ayat (3), serta ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal-pasal tersebut mengatur kemungkinan pengisian jabatan ASN tertentu oleh prajurit TNI dan anggota Polri.
Pemohon menilai ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih fungsi dan peran antara aparat TNI/Polri dengan ASN sipil, sehingga dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan secara keseluruhan serta menyatakan pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Alternatif lainnya, pemohon meminta agar ketentuan tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa prajurit TNI dan anggota Polri yang dapat mengisi jabatan ASN adalah mereka yang telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
Namun dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai para pemohon tidak mampu menguraikan secara jelas adanya kerugian hak konstitusional yang dialami akibat berlakunya norma yang diuji.
“Dalam permohonannya, Pemohon I menguraikan kerugian hak konstitusional anak Pemohon I yang berkeinginan untuk masuk sebagai pegawai ASN yang terhalang oleh prajurit atau polisi aktif yang dapat menduduki jabatan sipil. Dengan demikian, menurut Mahkamah Pemohon I tidak dapat menguraikan secara spesifik adanya anggapan kerugian hak konstitusional dengan berlakunya norma-norma a quo. Selain itu, uraian Pemohon I juga tidak dapat menunjukkan adanya hubungan sebab-akibat antara anggapan kerugian atau setidak-tidaknya potensi kerugian konstitusional dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian,” ujar MK.
MK juga menilai pemohon II tidak mampu membuktikan adanya hubungan sebab-akibat antara norma yang diuji dengan kerugian konstitusional yang diklaim.
“Mahkamah menilai Pemohon II tidak dapat menguraikan hubungan sebab-akibat (causal verband) karena berlakunya Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU 20/2023 dengan anggapan kerugian atau potensi kerugian hak konstitusional Pemohon II. Dalam hal ini, Pemohon II justru menguraikan perihal kerugian hak konstitusional istri Pemohon II yang terhalang kesempatannya untuk menempati jabatan struktural/manajerial ASN. Dengan demikian, menurut Mahkamah, Pemohon II tidak dapat menguraikan secara spesifik mengenai adanya anggapan kerugian hak konstitusional dengan berlakunya norma-norma a quo,” ucap MK.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah menyimpulkan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang.
“Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” ucap MK.
“Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” demikian amar putusan MK. (*)



