Suara Bersama

MK Tolak Gugatan UU ASN soal Penugasan TNI/Polri, Pemohon Dinilai Tak Punya Kedudukan Hukum

Jakarta, suarabersama.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang mengatur penugasan anggota TNI dan Polri di jabatan sipil. Permohonan dinilai tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing).

Putusan perkara Nomor 268/PUU-XXIII/2025 dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Senin (2/2/2026). Gugatan diajukan oleh dua pemohon, yakni karyawan swasta Evy Susanti dan advokat Syamsul Jahidin. Keduanya mempersoalkan Pasal 19 ayat (2) huruf a dan b, ayat (3), serta ayat (4) UU ASN. Mereka menilai aturan yang membuka peluang prajurit TNI dan anggota Polri aktif menduduki jabatan ASN tertentu berpotensi menimbulkan tumpang tindih fungsi serta mengganggu prinsip kepastian hukum.

Para pemohon meminta MK menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Alternatifnya, mereka meminta agar ketentuan itu dimaknai hanya berlaku bagi anggota TNI/Polri yang telah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif. Namun, dalam pertimbangannya, MK menilai para pemohon tidak mampu menjelaskan secara jelas kerugian hak konstitusional yang dialami akibat berlakunya pasal-pasal tersebut.

Terhadap pemohon pertama, Evy Susanti, MK menyebut dalil mengenai anaknya yang disebut terhambat menjadi ASN tidak disertai penjelasan hubungan sebab akibat yang konkret dengan norma yang digugat. “Pemohon I tidak dapat menguraikan secara spesifik adanya anggapan kerugian hak konstitusional, serta tidak dapat menunjukkan hubungan sebab-akibat dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian,” ujar majelis hakim dalam pertimbangan putusan.

Hal serupa juga terjadi pada pemohon kedua, Syamsul Jahidin. MK menilai ia justru mendalilkan kerugian yang dialami istrinya, bukan dirinya sendiri, terkait peluang menduduki jabatan struktural atau manajerial ASN.

Menurut MK, dalil tersebut tidak menunjukkan adanya kerugian konstitusional langsung yang dialami pemohon, sehingga tidak memenuhi syarat legal standing untuk mengajukan uji materiil. “Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” tegas MK. Atas dasar itu, Mahkamah memutuskan permohonan para pemohon tidak dapat diterima dan tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. (kls)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

five × 2 =