Jakarta, suarabersama.com – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan formula kenaikan upah minimum tahun 2026 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan merupakan hasil rumusan terbaik pemerintah. Aturan tersebut disebut telah melalui proses panjang, termasuk dialog sosial dengan berbagai pihak.
Menurut Yassierli, penyusunan regulasi dilakukan lewat kajian mendalam sebelum disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam beleid itu, pemerintah menetapkan rentang koefisien alfa 0,5 hingga 0,9 sebagai komponen dalam perhitungan kenaikan upah minimum. “Prosesnya sudah panjang dan melalui dialog sosial. Ini rumusan terbaik yang sudah diputuskan,” ujar Yassierli di Jakarta.
Ia berharap kalangan buruh dan pekerja dapat menerima kebijakan tersebut karena dinilai telah mempertimbangkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan industri. Yassierli juga menyinggung sejumlah kebijakan pemerintah dalam setahun terakhir yang disebut berpihak pada buruh. Di antaranya kenaikan upah tahun sebelumnya sebesar 6,5 persen, inisiatif bonus hari raya bagi pekerja informal seperti pengemudi dan kurir daring, hingga program subsidi perumahan bagi pekerja.
Selain itu, pemerintah disebut memperkuat perlindungan sosial melalui penyempurnaan regulasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), serta penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) kepada jutaan pekerja. Ia menegaskan seluruh kebijakan tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan buruh, sekaligus menjaga stabilitas dunia usaha. Pemerintah pun membuka ruang aspirasi lanjutan dalam proses penyusunan regulasi ketenagakerjaan berikutnya. (kls)



