Suara Bersama

Wamendagri Tegaskan Otsus Jadi Kunci Percepatan Kesejahteraan OAP

Jakarta, Suarabersama.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan bahwa kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) merupakan instrumen strategis pemerintah dalam mempercepat peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP). Kebijakan ini memberikan kewenangan yang luas kepada pemerintah daerah (Pemda), terutama untuk mendorong lahirnya inovasi pelayanan publik yang lebih kontekstual dan tepat sasaran bagi masyarakat Papua.

Penegasan tersebut disampaikan Ribka dalam sesi talkshow bertema Kebijakan Afirmasi Otonomi Khusus Papua untuk Kesejahteraan Orang Asli Papua yang digelar di Studio Nusantara TV (NTV), Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Menurut Ribka, Otsus tidak dapat dimaknai sebatas skema transfer anggaran. Lebih dari itu, Otsus merupakan mandat negara untuk menghadirkan ruang afirmasi dan perlindungan terhadap hak-hak dasar masyarakat adat, sekaligus memperkuat posisi pemerintah daerah dalam mengelola pembangunan di berbagai sektor strategis.

“Sesungguhnya esensinya adalah bagaimana pemerintah dalam hal ini, pemerintah pusat memberikan kewenangan, kewenangan sebesar-besarnya dan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah. Untuk di dalam alam otonomi khusus ini pemerintah daerah bisa melaksanakan pelayanan kepada publik lebih khusus pada afirmasi khusus untuk orang asli Papua,” ujar Ribka Haluk di NTV Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah membangun fondasi regulasi yang kuat untuk menopang kebijakan afirmasi tersebut. Hal ini tercermin melalui pembentukan institusi-institusi daerah yang bersifat khusus, serta penguatan peran lembaga representatif kultural dan politik yang hanya terdapat di wilayah Papua.

“Jadi pemerintah pusat sudah menghadirkan regulasi kemudian menjalankan afirmasi seperti pembentukan lembaga atau institusi daerah dalam rangka misalnya seperti MRP, kemudian DPRP, penyelenggaraan, DPRK, banyak sekali afirmasi di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, bahkan juga pada kewenangan-kewenangan di bidangnya dalam ranah publik seperti proteksi afirmasi untuk gubernur itu harus orang asli Papua,” lanjutnya.

Lebih jauh, Ribka menekankan bahwa proteksi dalam kebijakan Otsus juga menyasar penguatan ekonomi kerakyatan. Dengan demikian, Orang Asli Papua tidak lagi ditempatkan sebagai objek pembangunan, melainkan sebagai subjek dan aktor utama pembangunan di tanahnya sendiri.

Ia menambahkan, transformasi kebijakan Otsus terus mengalami perkembangan sejak pertama kali diberlakukan melalui UU Otsus pada tahun 2001. Dari yang semula hanya mencakup satu provinsi induk, kini wilayah Papua telah dimekarkan menjadi enam provinsi untuk memperluas jangkauan pelayanan dan mempercepat pemerataan pembangunan.

“Artinya pemerintah sudah memberikan kewenangan seluas-luasnya untuk pemerintah daerah bisa melakukan inovasi-inovasi dalam rangka percepatan kesejahteraan orang asli Papua,” tandas mantan Penjabat (Pj.) Gubernur Papua Tengah tersebut.

Sebagai informasi, implementasi Otsus Papua saat ini memasuki fase baru pascarevisi regulasi melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. Pemerintah pusat terus mendorong sinkronisasi kebijakan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar kewenangan khusus yang diberikan dapat diterjemahkan menjadi program konkret yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat hingga ke pelosok Papua.

Talkshow tersebut turut dihadiri Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan (KEPP) Otsus Papua Velix Vernando Wanggai serta Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

12 − eleven =