Jakarta, Suarabersama.com – Sebanyak 90 Warga Negara Indonesia (WNI) dipulangkan dari wilayah konflik Myawaddy, Myanmar, setelah diduga terlibat dalam aktivitas penipuan daring atau online scamming. Kepulangan ini merupakan bagian dari gelombang ketiga pemulangan WNI yang sebelumnya bekerja di perusahaan-perusahaan ilegal berbasis penipuan digital di kawasan tersebut.
Kasubdit Asia Tenggara Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Rina Komaria, menyampaikan bahwa dari total 90 WNI yang dipulangkan, terdiri atas 25 perempuan dan 65 laki-laki. Sebelumnya, dua tahap pemulangan telah dilakukan pada Desember 2025.
“Mereka berhasil keluar dari perusahaan setelah adanya operasi dari otoritas setempat. Para WNI kemudian diamankan di sebuah kamp sebelum didata dan diberikan bantuan administrasi serta logistik oleh KBRI Yangon, untuk selanjutnya diseberangkan ke Thailand dan dipulangkan ke Indonesia,” ujar Rina saat menjemput para WNI di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Kamis, (22/1).
Rina menjelaskan, sebagian besar WNI yang dipulangkan diketahui bekerja sebagai pelaku penipuan online. Hingga saat ini, belum ditemukan indikasi kuat yang menunjukkan bahwa mereka merupakan korban tindak pidana perdagangan orang.
“Sebagian besar memang bekerja sebagai online scam. Sampai saat ini belum ditemukan indikasi sebagai korban TPPO,” katanya.
Meski demikian, Kementerian Luar Negeri tetap melakukan koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Bareskrim Polri, BP2MI, serta Kementerian Sosial, untuk melakukan pendalaman lebih lanjut. Langkah ini dilakukan guna memastikan apakah terdapat unsur korban TPPO maupun tindak pidana lain yang dilakukan oleh para WNI tersebut.
Secara keseluruhan, tercatat sekitar 200 WNI telah berhasil dipulangkan dari wilayah konflik tersebut. Namun demikian, masih terdapat ratusan WNI lain yang belum dapat keluar dari perusahaan-perusahaan ilegal maupun kamp penampungan.
“Di kamp masih ada sekitar 90 orang, sementara yang belum keluar dari perusahaan diperkirakan lebih dari 200 orang. KBRI Yangon dan KBRI Bangkok terus berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk proses pemulangan lanjutan,” jelas Rina.
Setibanya di Indonesia, para WNI selanjutnya dibawa ke Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Bareskrim Polri. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memastikan status hukum serta menelusuri kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan kejahatan siber lintas negara. (*)



