Suara Bersama

Pemerintah Tegaskan Penghormatan Proses Hukum atas Pemanggilan Mantan Menpora oleh KPK

Jakarta,Suarabersama.com  – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menghormati dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk pemanggilan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) terkait penyidikan dugaan kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji.

Pemanggilan tersebut dipandang sebagai bagian dari mekanisme hukum yang sah dan konstitusional. Pemerintah menekankan bahwa setiap warga negara, tanpa terkecuali, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan wajib memenuhi panggilan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga menegaskan tidak akan melakukan intervensi dalam proses penyidikan yang tengah berjalan. Independensi KPK sebagai lembaga penegak hukum dijamin sepenuhnya agar dapat bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam mengungkap fakta-fakta hukum yang diperlukan.

Dalam konteks ini, pemerintah mengimbau seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah serta tidak berspekulasi atau menarik kesimpulan prematur yang dapat mengganggu jalannya proses hukum. Pemerintah menilai, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum hanya dapat dijaga apabila seluruh proses dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan bebas dari tekanan politik maupun kepentingan lain.

Lebih lanjut, pemerintah menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi, termasuk dalam sektor pelayanan publik dan penyelenggaraan ibadah haji, merupakan prioritas nasional. Setiap indikasi penyimpangan akan ditindaklanjuti melalui jalur hukum yang berlaku demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Pemerintah mengajak masyarakat untuk tetap tenang, bijak menyikapi informasi yang beredar, serta mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada KPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

four × 2 =