Suara Bersama

Antisipasi Cuaca Buruk, Pemprov DKI Berlakukan WFH Dan PJJ Hingga Akhir Januari

Jakarta, Suarabersama.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi para pekerja serta Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk seluruh satuan pendidikan. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap perkembangan cuaca ekstrem yang diperkirakan masih berlangsung dalam beberapa hari ke depan.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo telah memberikan persetujuan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI Jakarta untuk menerbitkan surat edaran terkait penerapan WFH bagi para karyawan dan pegawai.

“Saya memberikan persetujuan kepada Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan yang disebut dengan ‘Work From Home’,” kata Pramono saat ditemui di Jakarta Timur, Jumat.

Selain itu, Pramono juga memberikan lampu hijau kepada Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta untuk mengeluarkan surat edaran mengenai PJJ atau school from home sebagai langkah antisipasi cuaca ekstrem yang berdampak pada banjir di sejumlah wilayah.

“Dua-duanya sudah mengeluarkan surat edaran, Dinas Tenaga Kerja ini bagi para pelaku, para pekerja, sedangkan untuk Dinas Pendidikan adalah untuk para siswa,” ungkap Pramono.

Menurut Pramono, kebijakan tersebut bertujuan menjaga keselamatan masyarakat sekaligus menekan potensi kemacetan lalu lintas di ibu kota.

Ia menilai, curah hujan yang tinggi berpotensi memicu banjir dan gangguan lalu lintas yang sulit dikendalikan. “Saya yakin ini akan membuat proses belajar-mengajar di sekolah bisa tetap berjalan dengan baik,” ujar Pramono.

Pramono menyampaikan bahwa kebijakan WFH dan PJJ ini akan diberlakukan hingga 27 Januari mendatang. Namun, jika situasi cuaca masih belum membaik, kebijakan tersebut berpeluang diperpanjang.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku tidak hanya bagi instansi pemerintah, tetapi juga mencakup perusahaan dan sekolah swasta yang berada di wilayah Jakarta.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 9/SE/2026 mengenai pelaksanaan PJJ bagi seluruh satuan pendidikan di Jakarta.

Kebijakan tersebut ditetapkan guna menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah kondisi cuaca ekstrem yang melanda ibu kota.

“Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta,” kata Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana.

Dalam surat edaran tersebut, Disdik DKI Jakarta juga mengatur sejumlah ketentuan, di antaranya:

  1. Seluruh satuan pendidikan diwajibkan melaksanakan pembelajaran jarak jauh selama cuaca ekstrem berlangsung.

  2. Kepala satuan pendidikan diminta melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap pelaksanaan PJJ serta menyediakan alternatif pembelajaran apabila terjadi kendala teknis, dengan berkoordinasi bersama Suku Dinas Pendidikan atau Dinas Pendidikan.

  3. Kepala satuan pendidikan diwajibkan menjalin komunikasi intensif dengan orang tua atau wali murid serta seluruh warga satuan pendidikan terkait pelaksanaan PJJ.

  4. Ketentuan dalam surat edaran ini berlaku hingga 28 Januari 2026. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

6 + seventeen =