JAKARTA, Suarabersama — Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dengan mencabut 28 izin usaha perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan lingkungan dan tata kelola lahan, menyusul bencana banjir dan longsor besar yang terjadi di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah untuk menegakkan hukum lingkungan secara adil dan konsisten, serta mencegah terulangnya kerusakan ekologis yang dapat memperparah risiko bencana.
Keputusan pencabutan izin diambil langsung oleh Presiden Prabowo Subianto setelah menerima laporan lengkap dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Satgas ini dibentuk untuk mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap perizinan dan standar lingkungan di kawasan hutan, lahan gambut, dan area strategis lainnya di Sumatra pascabanjir. Hasil evaluasi menunjukkan pelanggaran signifikan yang memerlukan penindakan tegas demi kepastian hukum dan perlindungan lingkungan.
Dari 28 izin yang dicabut, sebagian besar merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang operasinya dinilai tidak lagi sesuai dengan ketentuan perizinan serta berkontribusi pada kerusakan lahan yang pada gilirannya memperparah dampak banjir. Pemerintah menilai pencabutan ini sebagai langkah penting untuk menegakkan tata kelola hutan yang berkelanjutan serta memberi sinyal kuat bahwa pelanggaran lingkungan tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi.
Pemerintah menyatakan bahwa pencabutan izin bukan semata-mata bertujuan menghukum, tetapi lebih untuk memulihkan fungsi ekologis kawasan kritis yang menjadi benteng alam terhadap bencana. Dengan memastikan kawasan ini tidak lagi dikuasai oleh perusahaan yang melanggar aturan, diharapkan fungsi hidrologis dan perlindungan lahan dapat kembali pulih secara bertahap.
Langkah pencabutan izin juga dimaksudkan untuk mendorong sektor usaha lain menaati peraturan serta menerapkan prinsip keberlanjutan dalam operasional mereka. Pemerintah terus membuka ruang dialog dengan pelaku industri untuk mengadopsi praktik yang selaras dengan standar lingkungan dan sosial, sehingga pembangunan ekonomi dapat berjalan serentak dengan perlindungan alam.
Selain mencabut izin, pemerintah memantau dampak lanjutan dan melakukan realokasi fungsi lahan korporasi ke arah yang tidak merusak lingkungan. Di beberapa lokasi, lahan yang sebelumnya bermasalah sedang dipetakan ulang dan dipulihkan sebagai bagian dari program rehabilitasi alam pascabanjir.
Pemerintah juga memastikan bahwa tindakan tegas ini dilakukan berdasarkan proses hukum dan evaluasi teknis yang komprehensif, serta melibatkan koordinasi antar kementerian/lembaga. Kebijakan pencabutan izin merupakan wujud keberpihakan negara terhadap kesejahteraan rakyat serta keberlanjutan ekosistem Indonesia.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa perlindungan lingkungan adalah bagian tak terpisahkan dari strategi pembangunan nasional. Dengan langkah tegas ini, pemerintah menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya membangun ekonomi, tetapi juga menjaga alam sebagai warisan bagi generasi mendatang.



