JAKARTA, Suarabersama — Pemerintah merespons keras berbagai kritik terhadap wacana pengembangan kelapa sawit di Papua dengan menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan ajakan membuka hutan secara besar-besaran atau mengabaikan keselamatan ekologis dan sosial masyarakat. Presiden menegaskan setiap langkah pembangunan harus dilakukan berbasis keberlanjutan, tata kelola yang baik, dan keterlibatan masyarakat lokal.
Pemerintah melihat sawit sebagai salah satu komoditas strategis yang dapat mendukung kemandirian energi nasional melalui bioenergi, sekaligus memperkuat ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah yang selama ini tertinggal. Kata Presiden, Indonesia tidak akan mengulang praktik pengelolaan lahan yang merusak lingkungan seperti di masa lalu, melainkan mengelola sumber daya secara bertanggung jawab dan berkeadilan.
Dalam kerangka itu, pengembangan sawit tidak dilakukan di hutan primer, kawasan lindung, atau cekungan ekologis sensitif, melainkan difokuskan pada rehabilitasi areal terdegradasi dan lahan yang telah teridentifikasi secara administratif dan lingkungan. Pemerintah juga memperkuat standar lingkungan dan sosial melalui kajian teknis dan persetujuan masyarakat adat sebelum ada aktivitas budidaya komersial yang berjalan.
Menteri terkait menegaskan bahwa penanaman sawit di Papua menjadi bagian dari strategi swasembada energi nasional, yakni produk bioenergi yang dihasilkan dari minyak sawit, tebu, dan singkong — bukan ekspansi lahan tanpa pengawasan. Energi baru terbarukan (EBT) berada di garis depan kebijakan nasional, dan sawit dipilih karena potensi ekonominya yang besar serta kemampuannya menciptakan nilai tambah di luar sektor migas.
Untuk menjawab kekhawatiran tentang risiko ekologis, pemerintah menekankan pentingnya pendekatan berbasis sains, tata ruang, dan mitigasi bencana. Penyusunan rencana wilayah dilakukan dengan memperhatikan zonasi lingkungan dan potensi ancaman alam, sehingga setiap rencana pengembangan lahan melewati uji lingkungan yang ketat, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang wajib.
Terkait kekhawatiran bahwa pembukaan sawit akan mengancam sumber pangan lokal masyarakat Papua, pemerintah justru mengedepankan model kemitraan dengan petani lokal, kelompok tani, dan masyarakat adat. Dengan pendekatan hilirisasi dan pemberdayaan, masyarakat tidak menjadi korban perubahan, melainkan mitra pembangunan yang mendapatkan akses ekonomi, pembinaan teknis, dan peningkatan kapasitas.
Presiden menegaskan bahwa pemerintah juga belajar dari pengalaman penanganan bencana di berbagai daerah — termasuk di Sumatra — dan memasukkan pelajaran ini dalam perencanaan pembangunan Papua. Bukan berarti tidak ada risiko lingkungan, tetapi pemerintah menerapkan mitigasi risiko yang jauh lebih kuat melalui kerangka hukum, pemantauan berkelanjutan, dan keterlibatan masyarakat.
Pemerintah mengakui adanya tantangan dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan, tetapi menegaskan bahwa solusi terbaik bukanlah menolak pembangunan sama sekali. Solusi yang tepat adalah mengontrol pembangunan melalui aturan yang ketat, pelibatan pemangku kepentingan, dan peningkatan produktivitas lahan yang sudah ada daripada hanya memperluas area baru tanpa perencanaan seksama.
Melalui pendekatan ini, pemerintah optimis bahwa Indonesia dapat memperkuat posisi sebagai negara produsen bioenergi utama, menjaga kelestarian lingkungan, dan sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat di daerah termasuk Papua.



