Suara Bersama

Pinjol Abal-abal Ditutup, Otoritas Perketat Pengawasan Layanan Kredit Digital

JAKARTA, Suarabersama — Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi memastikan bahwa sepanjang tahun 2025, 2.263 layanan pinjaman online (pinjol) ilegal berhasil dihentikan operasionalnya. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan melindungi masyarakat dari praktik finansial yang merugikan dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penghentian pinjol ilegal ini menjadi bagian dari strategi komprehensif pemerintah untuk menertibkan ekosistem fintech lending di Indonesia. Pinjol ilegal selama ini sering menawarkan kemudahan pinjaman tanpa verifikasi yang memadai, bunga yang tidak transparan, hingga metode penagihan yang agresif dan melanggar etika. Penutupan ribuan layanan tersebut dimaksudkan untuk meminimalkan risiko konsumen terjerat utang berlebihan atau menjadi korban praktik tidak sehat lainnya.

Dalam proses penertiban, Satgas bersama instansi terkait melakukan pemantauan, investigasi, serta komunikasi dengan penyedia layanan telekomunikasi dan platform digital untuk menindak akses ke aplikasi pinjol yang tidak terdaftar. Setelah diidentifikasi melanggar aturan, pinjol ilegal tersebut kemudian diblokir dan tidak lagi dapat diunduh atau diakses oleh masyarakat.

Selain pemblokiran, Satgas juga rutin memperbarui daftar pinjol yang terdaftar resmi agar masyarakat dapat membandingkan dan memastikan mereka hanya berinteraksi dengan penyelenggara yang diawasi dan memenuhi standar perizinan. Daftar ini menjadi acuan penting bagi calon peminjam yang ingin mendapatkan akses pembiayaan digital yang aman dan tertib.

Para pengamat ekonomi menyambut positif langkah ini karena menjadi bagian dari perlindungan konsumen yang lebih kuat di tengah maraknya penggunaan layanan finansial digital. Dengan semakin banyaknya layanan resmi yang diawasi secara ketat, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan teknologi finansial tanpa terjebak risiko yang tidak perlu.

Otoritas juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas aplikasi pinjol sebelum melakukan transaksi, serta meningkatkan literasi keuangan pribadi agar memahami risiko, hak, serta kewajiban saat mengambil pinjaman. Edukasi semacam ini dianggap penting sebagai pendamping dari penertiban layanan ilegal, sehingga keseimbangan antara kemudahan akses kredit dan perlindungan konsumen tetap terjaga.

Ke depan, Satgas Waspada Investasi menyatakan akan terus memantau dan menindak layanan serupa yang tetap mencoba beroperasi tanpa izin, serta memperluas kerja sama dengan pemangku kepentingan lain untuk menguatkan pengawasan fintech lending di seluruh negeri.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 × 4 =