Jakarta, suarabersama.com – Istana Kepresidenan merespons kritik yang muncul terhadap draf Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan tindak pidana terorisme. Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa aturan tersebut belum bersifat final dan masih berada dalam tahap pembahasan. “Masih draf, belum ditetapkan,” ujar Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Prasetyo meminta masyarakat tidak serta-merta memaknai draf tersebut sebagai upaya memperluas kewenangan TNI. Menurutnya, setiap kebijakan dirumuskan berdasarkan kebutuhan negara dan hanya akan diterapkan dalam kondisi tertentu yang dinilai membutuhkan keterlibatan TNI.
Ia menilai kekhawatiran berlebihan justru berpotensi mengaburkan substansi kebijakan yang sedang dibahas. Prasetyo mengajak publik untuk melihat tujuan pengaturan tersebut secara utuh, bukan hanya berfokus pada potensi risiko yang belum tentu terjadi. “Peraturan itu tentu disiapkan untuk situasi tertentu. Jadi mari kita lihat esensinya, bukan langsung berasumsi ke hal-hal yang belum tentu terjadi,” katanya.
Meski demikian, draf Perpres tersebut menuai kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari sejumlah organisasi nonpemerintah, seperti Imparsial, YLBHI, KontraS, Centra Initiative, dan Amnesty International Indonesia. Koalisi menilai pengaturan pelibatan TNI dalam penanganan terorisme melalui Perpres bermasalah secara hukum dan berpotensi melemahkan prinsip demokrasi.
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyatakan bahwa secara formil, pengaturan tersebut dinilai bertentangan dengan TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 yang mengamanatkan bahwa perbantuan TNI dalam urusan keamanan harus diatur melalui undang-undang, bukan peraturan presiden. Selain persoalan legalitas, Koalisi juga menyoroti aspek substansi. Mereka menilai kewenangan yang diatur dalam draf tersebut terlalu luas dan tidak dirumuskan secara tegas, sehingga berpotensi membuka ruang penyalahgunaan wewenang di luar kepentingan pemberantasan terorisme.
Koalisi juga mengingatkan risiko lain berupa pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat kritis, yang dinilai dapat mengancam kebebasan sipil dan mempersempit ruang demokrasi. Hingga kini, pemerintah belum memaparkan secara rinci substansi final dari draf Perpres tersebut. Istana menegaskan masih membuka ruang pembahasan dan meminta publik menunggu proses perumusan kebijakan sebelum menarik kesimpulan. (kls)



