Jakarta, Suarabersama.com – Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada intervensi politik dalam proses penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim. Seluruh tahapan penegakan hukum dinyatakan berjalan independen sesuai mekanisme yang diatur perundang-undangan.
Penegasan itu disampaikan sebagai respon atas berbagai spekulasi di ruang publik. Pemerintah menyatakan bahwa penanganan perkara tersebut sepenuhnya berada di ranah aparat penegak hukum, mulai dari penyidikan hingga persidangan, tanpa campur tangan pihak eksekutif maupun kepentingan politik tertentu. Negara, ditegaskan, tidak memiliki agenda untuk membela atau menjatuhkan siapa pun.
Aparat penegak hukum diminta tetap profesional, mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas, serta berpegang pada asas praduga tak bersalah. Hak-hak hukum Nadiem Makarim juga dijamin sepenuhnya, termasuk hak untuk memberikan keterangan, menghadirkan saksi, dan melakukan pembelaan di hadapan majelis hakim.
Pemerintah mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak terprovokasi informasi yang belum terverifikasi. Keputusan akhir, ditekankan, akan ditentukan di pengadilan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah.
Dengan sikap ini, pemerintah ingin menunjukkan komitmen bahwa penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi dilakukan secara independen, bebas dari tekanan politik, dan demi tegaknya keadilan serta kepercayaan publik terhadap institusi hukum negara.



