Suara Bersama

Sidang Korupsi Chromebook: Nadiem Disebut Paham Kendala Teknis Sejak Awal

Jakarta, Suarabersama.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, telah mengetahui adanya persoalan teknis pada perangkat laptop Chromebook sebelum program pengadaan resmi dijalankan.

Pengungkapan tersebut disampaikan oleh JPU Roy Riady saat membacakan surat dakwaan dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Dalam dakwaan disebutkan, pada 21 Februari 2020, Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam memaparkan sejumlah kendala teknis Chromebook kepada Nadiem. Permasalahan yang disampaikan mencakup keterbatasan koneksi internet serta ketidaksesuaian Chromebook dengan sejumlah aplikasi yang digunakan oleh Kemendikbudristek.

“Pemaparan salah satunya terkait engineering update yang tetap konsisten, yaitu Chromebook memiliki keterbatasan koneksi dan kompatibilitas untuk aplikasi-aplikasi Kemendikbud RI,” ujar Roy Riady di persidangan.

Ibam juga menegaskan bahwa komputer berbasis sistem operasi Windows masih sangat dibutuhkan oleh sekolah-sekolah di Indonesia. Namun demikian, jaksa mengungkapkan bahwa Nadiem merespons pemaparan tersebut dengan pernyataan, “You must trust the giant”, yang dimaknai sebagai ajakan untuk tetap mempercayai produk Google.

Jaksa menambahkan, pemaparan kendala teknis tersebut dilakukan setelah Ibam bersama Yusuf Hidayah dan Yunus Bahari melakukan pertemuan dengan pihak Google. Pertemuan itu membahas spesifikasi teknis Chromebook yang kemudian dipilih dalam program digitalisasi pendidikan.

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini terjadi pada tahun 2020 dan diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,18 triliun. Kerugian tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan Content Delivery Model (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Selain Nadiem Makarim, jaksa juga menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan. Dari keempat nama tersebut, Jurist Tan hingga kini masih berstatus buron, sementara tiga tersangka lainnya telah menjalani proses persidangan.

Dalam surat dakwaan, jaksa juga menyebut adanya dugaan aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia dan diduga terkait dengan Nadiem. Tuduhan tersebut sebelumnya telah dibantah oleh Nadiem, yang menyatakan tidak pernah menerima uang hasil korupsi ke rekening atau kantong pribadinya.

Persidangan perkara ini masih terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi serta pendalaman peran masing-masing terdakwa dalam proyek pengadaan laptop Chromebook tersebut. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

fourteen + fourteen =